Peringatan Wafat Yesus Kristus
Peringatan wafatnya Isa Almasih atau Jumat Agung jatuh pada tanggal pada 3 April 2026 dan Hari Raya Paskah pada 5 April 2026. Peringatan hari tersebut merupakan salah satu peringatan peristiwa penting dalam agama Kristen dan Katolik. Peringatan tersebut berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat serta konsentrasi massa di berbagai titik rumah ibadah dan pusat keramaian yang memerlukan atensi khusus, DPR perlu:
a. Menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah Jumat Agung dan merayakan Hari Raya Paskah kepada seluruh umat Kristiani di Indonesia, sekaligus menyampaikan bahwa peringatan Jumat Agung dan Paskah merupakan momentum suci untuk memperkuat keimanan, meneguhkan semangat kasih, pengorbanan, dan pengharapan, serta mempererat persaudaraan, toleransi, dan kerukunan antarumat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. Mendorong Pemerintah melakukan koordinasi lintas sektoral baik dengan aparat keamanan, Pemerintah Daerah (Pemda), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), pengelola Gereja dan stakeholder terkait untuk memastikan seluruh rangkaian ibadah Jumat Agung dan Paskah dapat berlangsung aman, tertib, dan khusyuk, termasuk melalui pemetaan lokasi ibadah dengan jumlah jemaat besar serta kebutuhan dukungan lapangan, dengan tujuan menjamin pelaksanaan ibadah umat Kristiani sebagai bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara;
c. Mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyampaikan imbauan kepada seluruh tokoh agama dan masyarakat melalui narasi penguatan semangat toleransi serta moderasi beragama, serta memastikan koordinasi dengan pengurus gereja berjalan baik terkait teknis pelaksanaan ibadah yang aman dan tertib di tengah keberagaman masyarakat Indonesia;
d. Mendorong Polri bersama TNI berkoordiniasi dengan Pemda untuk memperkuat pengamanan rumah ibadah dan kawasan sekitarnya melalui langkah preventif dan humanis, sterilisasi area, rekayasa lalu lintas, pengaturan parkir, serta patroli terpadu pada titik-titik rawan, dengan tujuan menjaga rasa aman jemaat dan mencegah potensi gangguan kamtibmas selama rangkaian Pekan Suci dan Hari Raya Paskah;
e. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperkuat diseminasi informasi publik yang akurat mengenai jadwal ibadah, rekayasa lalu lintas, layanan transportasi, dan imbauan keamanan melalui kanal resmi pemerintah dan media massa, dengan tujuan mencegah disinformasi, menurunkan kebingungan publik selama libur panjang, dan membantu masyarakat merencanakan aktivitas secara tertib;
f. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Pemda untuk menyiagakan fasilitas kesehatan rujukan, ambulans, serta layanan kegawatdaruratan di sekitar titik ibadah dan simpul transportasi yang diperkirakan padat, guna mempercepat respons terhadap keadaan darurat medis dan memberikan perlindungan tambahan bagi masyarakat selama rangkaian perayaan dan perjalanan libur;
g. Mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas lingkungan masing-masing, mengedepankan sikap saling menghormati antar-pemeluk agama, mematuhi pengaturan lalu lintas dan arahan petugas, serta mengedepankan sikap toleran di ruang publik maupun ruang digital, guna menciptakan suasana perayaan yang aman, damai, dan bermartabat bagi seluruh warga negara. (SR/LSN)