Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Satu orang prajurit TNI yang tergabung sebagai kontingen United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) gugur dan tiga prajurit lainnya mengalami luka akibat meningkatnya eskalasi konflik militer antara Israel dan kelompok bersenjata di wilayah penugasan UNIFIL di Lebanon Selatan yang terjadi pada 29 Maret 2026. Insiden tersebut menunjukan bahwa keselamatan personel pasukan penjaga perdamaian PBB masih menghadapi ancaman nyata di tengah eskalasi konflik di Lebanon Selatan. DPR perlu:
a. Menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya prajurit TNI Praka Farizal Rhomadhon, serta kepada seluruh prajurit TNI yaitu Praka Rico Pramudia, Praka Bayu Prakoso dan Praka Arif Kurniawan yang terdampak dalam insiden di Lebanon Selatan, serta menyampaikan bahwa bahwa pengabdian prajurit TNI dalam misi perdamaian PBB merupakan kehormatan bangsa yang harus dihargai dan dilindungi sepenuhnya oleh negara;
b. Meminta Kementerian Pertahanan (Kemhan) serta Markas Besar (Mabes) TNI untuk memastikan pemenuhan seluruh hak-hak administratif, santunan bagi keluarga ahli waris, serta memfasilitasi proses pemulangan jenazah hingga pemakaman secara militer serta memastikan seluruh prajurit yang mengalami luka memperoleh penanganan medis terbaik, pemulihan yang optimal sesuai dengan regulasi yang berlaku;
c. Menegaskan kecaman keras terhadap tindakan militer Israel yang menyasar konvoi dan pos pasukan UNIFIL, serta meminta Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk melakukan langkah diplomatik dan politik luar negeri yang tegas, terukur, efektif melalui jalur bilateral, multilateral, serta melalui forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) guna mendesak investigasi menyeluruh dan independen atas sumber serangan tersebut sekaligus mendesak agar komunitas internasional khususnya Dewan Keamanan PBB untuk tidak membiarkan adanya impunitas atas serangan terhadap pasukan perdamaian PBB, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan mengancam kredibilitas sistem penjagaan perdamaian dunia;
d. Menyampaikan kepada pemerintah melalui Kemenlu dan perwakilan Indonesia di PBB untuk menegaskan posisi Indonesia bahwa serangan terhadap pasukan UNIFIL merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan mandat Dewan Keamanan PBB, serta mendorong pembahasan yang lebih tegas di forum multilateral, dengan tujuan memperkuat norma perlindungan terhadap pasukan perdamaian dan posisi Indonesia sebagai negara kontributor utama pasukan perdamaian;
e. Menyampaikan kepada pemerintah agar kebijakan luar negeri Indonesia terhadap konflik Lebanon–Israel tetap ditempatkan dalam kerangka politik luar negeri bebas aktif yang berpihak pada perdamaian, penghormatan hukum internasional, dan perlindungan personel Indonesia, dengan tujuan memastikan respons negara tidak bersifat reaktif sesaat, melainkan konsisten, kredibel, dan berpengaruh secara diplomatik;
f. Mendorong pemerintah dan Panglima TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan, kesiapsiagaan, mitigasi ancaman, serta prosedur operasi standar bagi seluruh personel TNI yang bertugas dalam misi perdamaian, terutama di wilayah konflik dengan eskalasi tinggi seperti Lebanon Selatan tanpa mengurangi komitmen Indonesia terhadap misi perdamaian dunia. (SR/LSN)