Populasi Komodo Menghadapi Tekanan
Populasi komodo dilaporkan menghadapi tekanan serius akibat kombinasi perburuan liar, penyusutan habitat, dan meningkatnya aktivitas manusia di kawasan konservasi, terutama di Taman Nasional Komodo. Sebagai habitat utama Komodo dragon yang berstatus dilindungi, kawasan ini memiliki nilai ekologis dan strategis bagi Indonesia. Degradasi ekosistem yang tidak terkendali berisiko menurunkan daya dukung lingkungan, mengancam keberlanjutan pariwisata berbasis konservasi, serta memunculkan kritik terhadap tata kelola perlindungan keanekaragaman hayati nasional. Oleh karena itu, diperlukan langkah kebijakan yang terintegrasi dan pengawasan yang konsisten untuk memastikan keberlanjutan spesies dan ekosistemnya, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Kehutanan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap praktik perburuan liar dan aktivitas ilegal di kawasan konservasi melalui peningkatan patroli terpadu, optimalisasi peran Polisi Kehutanan, serta penerapan sanksi administratif dan pidana secara konsisten;
b. Mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengendalikan aktivitas perikanan dan lalu lintas laut di sekitar habitat komodo melalui zonasi berbasis daya dukung lingkungan serta integrasi pengawasan laut berbasis teknologi (VMS dan AIS);
c. Mendorong Kementerian Pariwisata untuk menyusun regulasi teknis pembatasan jumlah kunjungan wisata (carrying capacity) dan standar operasional wisata berbasis konservasi guna memastikan aktivitas pariwisata tidak mempercepat degradasi habitat;
d. Memastikan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan sinkronisasi rencana tata ruang wilayah dengan kebijakan konservasi nasional, termasuk pengendalian alih fungsi lahan dan perlindungan koridor ekologis di sekitar kawasan taman nasional;
e. Mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan audit data dan status penguasaan lahan di sekitar kawasan konservasi guna mencegah tumpang tindih perizinan serta memastikan perlindungan aset negara dalam bentuk kawasan hutan lindung;
f. Menyampaikan bahwa DPR RI melalui komisi terkait perlu melakukan pengawasan berkala terhadap implementasi rencana pengelolaan taman nasional, termasuk meminta laporan capaian indikator konservasi, efektivitas anggaran, dan mitigasi risiko kerusakan habitat;
g. Menegaskan bahwa perlindungan komodo sebagai satwa endemik nasional harus ditempatkan sebagai prioritas kebijakan strategis negara, dengan mendorong penyusunan peta jalan konservasi jangka panjang berbasis data ilmiah, pelibatan masyarakat lokal, serta kolaborasi dengan lembaga riset dan organisasi konservasi internasional;
h. Memastikan bahwa pendekatan pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat sekitar kawasan dilakukan melalui skema alternatif mata pencaharian yang berkelanjutan, sehingga tekanan terhadap habitat akibat aktivitas ekonomi dapat ditekan tanpa mengorbankan kesejahteraan warga.