Operasi Ketupat 2026
Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Korlantas Polri melaksanakan Operasi Keselamatan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di tengah potensi lonjakan mobilitas masyarakat. Upaya ini memerlukan sinergi lintas kementerian/lembaga serta penguatan pengawasan agar pengelolaan arus mudik berlangsung aman, tertib, dan efektif, DPR perlu:
a. Mendorong Polri melalui Korlantas untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta pemerintah daerah dalam penyusunan rekayasa lalu lintas, pengaturan jalur alternatif, dan kesiapan personel di titik rawan kemacetan serta kecelakaan;
b. Mendorong Kementerian Perhubungan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian, termasuk kelayakan kendaraan, kapasitas terminal dan pelabuhan, serta integrasi sistem informasi perjalanan guna mendukung distribusi arus mudik secara lebih merata;
c. Memastikan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum mempercepat penyelesaian dan pemeliharaan infrastruktur jalan nasional, termasuk perbaikan jalan rusak, penambahan rambu keselamatan, serta kesiapan rest area pada ruas tol maupun jalur arteri guna meminimalkan risiko kecelakaan selama periode mudik;
d. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Polri untuk memperkuat diseminasi informasi publik terkait kondisi lalu lintas, rekayasa jalan, serta edukasi keselamatan berkendara melalui berbagai platform digital dan media massa agar masyarakat dapat merencanakan perjalanan secara lebih aman dan efisien;
e. Menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu mengoptimalkan pengelolaan lalu lintas di wilayahnya melalui pengaturan titik simpul transportasi, penertiban parkir liar, serta penyediaan fasilitas pelayanan publik bagi pemudik, termasuk posko kesehatan dan layanan darurat;
f. Memastikan bahwa Kementerian Kesehatan bersama Polri dan pemerintah daerah menyiapkan layanan kesehatan darurat di jalur mudik, termasuk posko medis, ambulans siaga, serta dukungan tenaga kesehatan untuk menangani potensi kecelakaan maupun kondisi kelelahan pengemudi;
g. Mendorong DPR RI melalui komisi terkait untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Operasi Keselamatan dan kesiapan arus mudik nasional, termasuk evaluasi regulasi keselamatan transportasi serta pemanfaatan data kecelakaan dan mobilitas masyarakat sebagai dasar perbaikan kebijakan transportasi ke depan;
h. Menyampaikan bahwa DPR RI perlu mendorong penguatan kebijakan keselamatan transportasi secara nasional melalui harmonisasi regulasi, peningkatan standar keselamatan kendaraan dan pengemudi, serta integrasi sistem data lalu lintas sebagai landasan perencanaan transportasi yang lebih responsif terhadap lonjakan mobilitas masyarakat.