Arab Saudi Pastikan Ibadah Haji 2026 Tetap Berjalan
Pemerintah Arab Saudi memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 tetap berjalan sesuai rencana, meskipun terdapat dinamika global terkait kesehatan, keamanan, dan pengaturan kuota jemaah. Kepastian ini menjadi sinyal positif bagi negara pengirim jemaah, termasuk Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah jemaah terbesar. Namun demikian, kompleksitas penyelenggaraan haji yang melibatkan aspek diplomasi, kesiapan teknis, perlindungan jemaah, serta tata kelola kuota dan biaya, menuntut respons kebijakan yang terintegrasi guna memitigasi risiko dan memastikan kualitas layanan haji secara optimal, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Agama untuk memperkuat koordinasi bilateral dengan otoritas haji Arab Saudi guna memastikan kepastian kuota, penyesuaian regulasi teknis, serta mitigasi potensi perubahan kebijakan yang dapat berdampak pada jemaah Indonesia;
b. Mendorong Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kesiapsiagaan layanan kesehatan haji melalui penguatan skrining kesehatan, vaksinasi, serta sistem deteksi dini penyakit menular yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan haji 2026;
c. Mendorong Kementerian Luar Negeri untuk mengintensifkan diplomasi perlindungan WNI di Arab Saudi, termasuk penguatan peran perwakilan Indonesia dalam memberikan bantuan hukum, perlindungan, dan layanan darurat bagi jemaah;
d. Mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji, termasuk optimalisasi nilai manfaat guna menjaga keterjangkauan biaya haji tanpa mengurangi kualitas layanan;
e. Mendorong Kementerian Perhubungan untuk memastikan kesiapan transportasi udara dan logistik haji, termasuk koordinasi dengan maskapai dan otoritas bandara guna menjamin kelancaran embarkasi dan debarkasi jemaah;
f. Memastikan bahwa DPR RI melalui komisi terkait melakukan pengawasan intensif terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan haji 2026, termasuk evaluasi kebijakan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), kualitas layanan, serta kesiapan infrastruktur pendukung;
g. Menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital perlu memperkuat sistem informasi haji terpadu yang berbasis digital untuk meningkatkan transparansi, akses informasi jemaah, serta pengelolaan data secara real-time;
h. Mendorong Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk menyusun skenario kontinjensi terkait potensi keadaan darurat selama pelaksanaan haji, termasuk bencana alam, krisis kesehatan, dan gangguan keamanan;
i. Menyampaikan bahwa pemerintah perlu melakukan reformulasi regulasi teknis terkait penyelenggaraan haji, termasuk harmonisasi aturan antar kementerian/lembaga guna memastikan efisiensi, kepastian hukum, dan peningkatan kualitas layanan jemaah secara berkelanjutan;
j. Memastikan bahwa DPR RI mendorong peningkatan literasi dan edukasi publik terkait penyelenggaraan haji, termasuk hak dan kewajiban jemaah, guna meminimalisir potensi permasalahan administratif dan operasional di lapangan.