96 Ribu Lebih Pejabat Belum Lapor LKHPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 baru mencapai 67,98% per 11 Maret 2026, dengan lebih dari 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor belum menyampaikan LHKPN menjelang tenggat 31 Maret 2026. Kondisi ini menunjukkan masih rendahnya kepatuhan sebagian penyelenggara negara terhadap kewajiban transparansi harta kekayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, yang berpotensi melemahkan upaya pencegahan korupsi dan akuntabilitas publik, DPR perlu:

a. Meminta pemerintah dan seluruh pimpinan lembaga negara untuk memastikan kepatuhan penuh para penyelenggara negara di instansinya masing-masing dalam menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu yang ditetapkan, termasuk melalui pengawasan internal dan pemberian sanksi administratif bagi yang tidak patuh;

b. Mendorong KPK memperkuat mekanisme pengawasan, verifikasi, dan publikasi LHKPN secara lebih transparan dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik serta mendorong kepatuhan pelaporan di kalangan penyelenggara negara;

c. Mendorong KPK memberikan sanksi yang tegas dan konsisten terhadap penyelenggara negara yang tidak melaporkan atau terlambat melaporkan LHKPN, sebagai bentuk penegakan aturan dan upaya memperkuat budaya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan;

d. Mendorong KPK mengintegrasikan sistem pelaporan LHKPN dengan sistem kepegawaian dan manajemen kinerja aparatur negara, sehingga kepatuhan pelaporan dapat menjadi salah satu indikator penilaian kinerja dan promosi jabatan;

e. Mendorong KPK meningkatkan sosialisasi dan pendampingan teknis kepada para wajib lapor guna meminimalkan kendala administratif dalam pengisian dan pelaporan LHKPN, terutama bagi penyelenggara negara di daerah.