75% LPG Subsidi 3 Kg Berasal dari Impor

Ketergantungan Indonesia terhadap impor LPG, khususnya untuk tabung subsidi 3 kg, masih sangat tinggi dengan sekitar 75 persen pasokan berasal dari luar negeri. Kondisi ini berpotensi meningkatkan beban subsidi energi, memperbesar kerentanan terhadap fluktuasi harga global, serta melemahkan ketahanan energi nasional. Oleh karena itu, diperlukan penguatan produksi domestik, perbaikan tata kelola subsidi, serta pengawasan distribusi LPG subsidi agar kebijakan energi lebih efisien dan berkelanjutan, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mempercepat program peningkatan produksi LPG domestik melalui optimalisasi pengolahan gas bumi di kilang nasional, pembangunan fasilitas ekstraksi LPG dari gas alam, serta integrasi proyek hilirisasi gas agar secara bertahap dapat menurunkan ketergantungan impor LPG nasional; 

b. Mendorong Kementerian BUMN dan PT Pertamina (Persero) untuk memperkuat strategi investasi pada infrastruktur pengolahan gas dan LPG refinery, termasuk pengembangan proyek LPG recovery dari lapangan gas domestik dan peningkatan kapasitas kilang guna meningkatkan pasokan LPG dari sumber dalam negeri; 

c. Mendorong Kementerian Keuangan bersama Kementerian ESDM untuk melakukan reformulasi kebijakan subsidi LPG 3 kg berbasis data penerima manfaat yang terintegrasi dengan sistem perlindungan sosial nasional, sehingga subsidi energi lebih tepat sasaran dan dapat mengurangi tekanan terhadap APBN; 

d. Memastikan bahwa Kementerian ESDM bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperkuat sistem pengawasan distribusi LPG subsidi melalui digitalisasi rantai pasok, pencatatan transaksi berbasis data penerima, serta pengendalian kuota distribusi agar LPG 3 kg benar-benar digunakan oleh rumah tangga miskin dan usaha mikro; 

e. Mendorong Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM untuk memperluas program konversi energi rumah tangga dan usaha mikro menuju energi alternatif yang lebih efisien dan berbasis sumber domestik, seperti jaringan gas rumah tangga (jargas) atau energi berbasis listrik, guna menekan permintaan LPG subsidi secara bertahap; 

f. Menegaskan bahwa DPR RI melalui fungsi legislasi dan pengawasan perlu mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata kelola LPG nasional, termasuk penyesuaian regulasi terkait distribusi LPG subsidi, penguatan transparansi data energi, serta pengawasan terhadap implementasi program pengurangan impor LPG; 

g. Menyampaikan bahwa pemerintah perlu menyusun peta jalan ketahanan LPG nasional yang mencakup target penurunan impor, peningkatan produksi domestik, serta penguatan cadangan energi strategis guna mengantisipasi potensi gejolak pasar energi global; 

h. Memastikan bahwa DPR RI melalui komisi terkait secara berkala melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan pengurangan impor LPG, termasuk evaluasi program konversi energi, efisiensi subsidi, serta kinerja BUMN energi dalam memperkuat ketahanan energi nasional. (FH/LSN)