Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Rencana kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disampaikan oleh Budi Gunadi Sadikin sebagai upaya menjaga kesinambungan pembiayaan BPJS Kesehatan memicu perdebatan publik. Pemerintah menilai penyesuaian diperlukan untuk menutup ketidakseimbangan antara penerimaan iuran dan beban klaim, namun kebijakan ini berpotensi berdampak pada daya beli masyarakat dan persepsi terhadap kualitas layanan. Karena itu, diperlukan langkah komprehensif berbasis data, regulasi yang akuntabel, serta penguatan pengawasan agar keberlanjutan JKN tetap terjaga tanpa mengurangi akses layanan kesehatan, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan melakukan audit aktuaria independen dan mempublikasikan proyeksi defisit, rasio klaim, serta kebutuhan penyesuaian iuran secara transparan guna memastikan kebijakan berbasis data dan dapat dipertanggungjawabkan secara fiskal;

b. Mendorong BPJS Kesehatan melakukan optimalisasi pengendalian biaya (cost containment) melalui peninjauan tarif INA-CBGs, penguatan sistem kendali mutu dan kendali biaya, serta digitalisasi klaim untuk menekan potensi fraud dan inefisiensi layanan;

c. Memastikan bahwa Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri melakukan pemutakhiran dan integrasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan data kependudukan guna menjamin ketepatan sasaran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta mencegah exclusion dan inclusion error dalam skema subsidi iuran;

d. Menegaskan bahwa setiap rencana penyesuaian iuran JKN harus melalui mekanisme regulasi yang transparan dan partisipatif, termasuk konsultasi publik dan pembahasan bersama DPR RI sesuai kewenangan pengawasan dan fungsi budgeting;

e. Mendorong Kementerian Kesehatan memperkuat strategi promotif dan preventif dalam ransformasi layanan primer untuk menurunkan beban pembiayaan kuratif jangka panjang, termasuk penguatan skrining penyakit katastropik dan manajemen penyakit kronis;

f. Memastikan bahwa pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan melalui skema Jamkesda integratif serta mengalokasikan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara proporsional untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan di daerah;

g. Menegaskan bahwa kebijakan kenaikan iuran harus disertai dengan peningkatan kualitas dan akses layanan kesehatan di fasilitas tingkat pertama dan rujukan, sehingga terdapat keseimbangan antara kontribusi peserta dan mutu manfaat yang diterima;

h. Mendorong Kementerian Hukum serta Kementerian Kesehatan melakukan harmonisasi regulasi terkait penyesuaian iuran agar selaras dengan prinsip perlindungan sosial dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta menjaga kepastian hukum bagi seluruh peserta. (FH/LSN)