Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Rencana kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disampaikan oleh Budi Gunadi Sadikin sebagai upaya menjaga kesinambungan pembiayaan BPJS Kesehatan memicu perdebatan publik. Pemerintah menilai penyesuaian diperlukan untuk menutup ketidakseimbangan antara penerimaan iuran dan beban klaim, namun kebijakan ini berpotensi berdampak pada daya beli masyarakat dan persepsi terhadap kualitas layanan. Karena itu, diperlukan langkah komprehensif berbasis data, regulasi yang akuntabel, serta penguatan pengawasan agar keberlanjutan JKN tetap terjaga tanpa mengurangi akses layanan kesehatan, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan melakukan audit aktuaria independen dan mempublikasikan proyeksi defisit, rasio klaim, serta kebutuhan penyesuaian iuran secara transparan guna memastikan kebijakan berbasis data dan dapat dipertanggungjawabkan secara fiskal;
b. Mendorong BPJS Kesehatan melakukan optimalisasi pengendalian
biaya (cost containment) melalui peninjauan tarif INA-CBGs, penguatan sistem
kendali mutu dan kendali biaya, serta digitalisasi klaim untuk menekan potensi
fraud dan inefisiensi layanan;
c. Memastikan bahwa Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam
Negeri melakukan pemutakhiran dan integrasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi
Nasional (DTSEN) dengan data kependudukan guna menjamin ketepatan sasaran
peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta mencegah exclusion dan inclusion
error dalam skema subsidi iuran;
d. Menegaskan bahwa setiap rencana penyesuaian iuran JKN harus
melalui mekanisme regulasi yang transparan dan partisipatif, termasuk
konsultasi publik dan pembahasan bersama DPR RI sesuai kewenangan pengawasan
dan fungsi budgeting;
e. Mendorong Kementerian Kesehatan memperkuat strategi promotif
dan preventif dalam ransformasi layanan primer untuk menurunkan beban
pembiayaan kuratif jangka panjang, termasuk penguatan skrining penyakit
katastropik dan manajemen penyakit kronis;
f. Memastikan bahwa pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan
pembayaran iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang
didaftarkan melalui skema Jamkesda integratif serta mengalokasikan dukungan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara proporsional untuk menjaga
keberlanjutan pembiayaan di daerah;
g. Menegaskan bahwa kebijakan kenaikan iuran harus disertai dengan
peningkatan kualitas dan akses layanan kesehatan di fasilitas tingkat pertama
dan rujukan, sehingga terdapat keseimbangan antara kontribusi peserta dan mutu
manfaat yang diterima;
h. Mendorong Kementerian Hukum serta Kementerian Kesehatan melakukan harmonisasi regulasi terkait penyesuaian iuran agar selaras dengan prinsip perlindungan sosial dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta menjaga kepastian hukum bagi seluruh peserta. (FH/LSN)