Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri
Rekomendasi reformasi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang telah dirampungkan oleh komisi independen dan mencakup usulan revisi Peraturan Kepolisian (Perpol), Peraturan Kapolri (Perkap), hingga Undang-Undang tentang Polri kembali menguatkan urgensi pembenahan struktural dan kultural di tubuh kepolisian. Isu ini muncul dalam konteks meningkatnya sorotan publik terhadap profesionalisme, akuntabilitas, tata kelola kewenangan, serta relasi Polri dengan sistem peradilan pidana dan kekuasaan sipil. Apabila tidak ditindaklanjuti secara sistemik, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik, memperlemah legitimasi penegakan hukum, serta menghambat agenda reformasi sektor keamanan secara nasional, DPR perlu:
a. Mendorong Komisi III DPR RI untuk segera menginisiasi pembahasan revisi Undang-Undang tentang Polri dalam Prolegnas Prioritas dengan menekankan penguatan mekanisme checks and balances, pembatasan diskresi yang berpotensi multitafsir, serta pengaturan sistem pengawasan internal dan eksternal yang lebih independen dan transparan;
b. Mendorong Kementerian Hukum bersama Polri melakukan harmonisasi regulasi terhadap Perpol dan Perkap yang dinilai tumpang tindih atau berpotensi melampaui kewenangan undang-undang, serta memastikan setiap peraturan teknis sejalan dengan prinsip due process of law dan standar hak asasi manusia;
c. Memastikan bahwa DPR RI memperkuat fungsi pengawasan melalui evaluasi berkala terhadap implementasi rekomendasi reformasi Polri, termasuk meminta laporan kinerja terukur terkait penanganan pelanggaran etik, disiplin, dan pidana yang melibatkan anggota kepolisian;
d. Mendorong Polri melakukan reformasi manajemen sumber daya manusia berbasis merit system, memperkuat sistem rotasi dan promosi yang transparan, serta mengintegrasikan indikator integritas dan rekam jejak digital dalam proses pembinaan karier guna mencegah konflik kepentingan dan praktik penyalahgunaan kewenangan;
e. Memastikan bahwa Polri membangun sistem manajemen data dan aset yang terintegrasi secara nasional, termasuk digitalisasi barang bukti, transparansi pengelolaan anggaran operasional, serta audit internal berbasis teknologi untuk meminimalkan kebocoran dan meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik;
f. Menegaskan bahwa DPR RI perlu mendorong penguatan peran lembaga pengawas eksternal, termasuk optimalisasi fungsi pengawasan masyarakat dan mekanisme pengaduan publik yang mudah diakses, terlindungi, dan berbasis sistem pelaporan elektronik yang terstandar;
g. Mendorong Polri menyusun peta jalan (roadmap) reformasi kelembagaan yang terukur, memuat target jangka pendek, menengah, dan panjang, serta indikator kinerja utama (KPI) yang dapat dipantau secara terbuka oleh publik dan DPR sebagai bentuk komitmen transformasi institusional.