Praktik Jual-Beli Rekening Bank di Media Sosial
Praktik jual beli rekening bank yang marak terjadi melalui media sosial menunjukkan adanya celah serius dalam tata kelola sistem keuangan, pengawasan transaksi digital, dan literasi keuangan masyarakat. Rekening yang diperjualbelikan kerap dimanfaatkan untuk tindak pidana seperti penipuan daring, pencucian uang, judi online, hingga kejahatan siber lainnya. Fenomena ini tidak hanya merugikan masyarakat sebagai korban, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional, merusak kepercayaan publik terhadap perbankan, serta memperluas ekosistem ekonomi ilegal berbasis digital, DPR perlu:
a. Mendorong Otoritas Jasa Keuangan untuk memperketat pengawasan implementasi prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) pada seluruh bank dan lembaga keuangan, termasuk audit berkala terhadap pembukaan rekening baru, pembatasan transaksi pada rekening berisiko tinggi, serta penerapan sanksi administratif yang tegas bagi bank yang lalai melakukan verifikasi identitas secara menyeluruh;
b. Mendorong Bank Indonesia untuk memperkuat sistem monitoring transaksi mencurigakan berbasis teknologi analitik dan kecerdasan buatan pada infrastruktur sistem pembayaran nasional, termasuk penguatan interoperabilitas data antarbank guna mendeteksi pola peredaran rekening nominee secara real time;
c. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital untuk meningkatkan patroli siber dan penindakan terhadap akun media sosial yang memfasilitasi jual beli rekening, termasuk optimalisasi kerja sama dengan platform digital dalam penurunan konten (takedown) cepat serta pelacakan akun berulang (repeat offender);
d. Mendorong Polri untuk mengintensifkan penegakan hukum terhadap pelaku jaringan penjual dan pembeli rekening melalui pendekatan tindak pidana pencucian uang dan kejahatan siber, serta memastikan proses penegakan hukum menyasar aktor intelektual dan jaringan terorganisasi, bukan hanya pelaku lapangan;
e. Mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk memperluas integrasi data transaksi mencurigakan dengan aparat penegak hukum dan regulator, termasuk penyusunan peta risiko nasional terkait rekening nominee dan pola kejahatan digital lintas sektor sebagai dasar kebijakan preventif;
f. Memastikan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memasukkan materi literasi keuangan digital dan risiko penyalahgunaan rekening dalam kurikulum serta program edukasi mahasiswa, mengingat kelompok usia produktif dan pelajar kerap menjadi target perekrutan rekening nominee;
g. Mendorong Kementerian Sosial untuk mengintegrasikan data penerima bantuan sosial dengan sistem perbankan guna meminimalisasi potensi penyalahgunaan identitas masyarakat rentan sebagai pemilik rekening yang diperjualbelikan, serta memastikan validitas data berbasis NIK yang terverifikasi;
h. Menegaskan bahwa DPR RI melalui fungsi legislasi perlu mengevaluasi efektivitas pengaturan dalam Undang-Undang Perbankan dan peraturan turunan terkait pembukaan rekening dan perlindungan data pribadi, serta mempertimbangkan penguatan norma sanksi pidana dan administratif terhadap praktik jual beli rekening sebagai tindak pidana khusus dalam ekosistem keuangan digital;
i. Memastikan bahwa DPR RI melalui fungsi pengawasan secara berkala meminta laporan terpadu dari OJK, Bank Indonesia, PPATK, dan aparat penegak hukum mengenai tren rekening nominee, capaian penindakan, serta hambatan implementasi regulasi, guna memastikan koordinasi lintas sektor berjalan efektif dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan;
j. Menyampaikan bahwa DPR RI berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, mendorong transparansi publik terkait modus operandi kejahatan rekening, serta memastikan kebijakan penanganan dilakukan secara terukur, berbasis data, dan berorientasi pada pencegahan jangka panjang. (FH)