Polemik Kesepakatan Dagang Indonesia dan Amerika Serikat
Kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat bukan sekadar soal tarif dan akses pasar. Di dalamnya terselip "konsesi" yang kian menekan industri media nasional. Indonesia kehilangan ruang untuk memastikan perusahaan digital asal Amerika berbagi nilai ekonomi dengan media lokal, DPR perlu:
a. Meminta Pemerintah untuk membuka secara transparan substansi kesepakatan dagang tersebut, khususnya klausul yang berkaitan dengan perdagangan digital, arus data lintas negara, serta pembatasan kebijakan domestik yang dapat mempengaruhi mekanisme pembagian nilai ekonomi antara platform digital dan perusahaan pers nasional;
b. Meminta Kementerian Perdagangan untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun klausul dalam perjanjian tersebut yang menghilangkan hak Indonesia dalam menerapkan kebijakan publisher rights, revenue sharing, atau bentuk kontribusi ekonomi lainnya dari platform digital asing kepada perusahaan pers nasional;
c. Mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika agar tidak tunduk pada tekanan kepentingan korporasi global, serta segera memperkuat regulasi nasional yang mewajibkan platform digital berbagi nilai ekonomi secara adil dan proporsional dengan media lokal;
d. Mendorong Kementerian Luar Negeri untuk melakukan langkah diplomatik dan, apabila diperlukan, mengupayakan renegosiasi terhadap klausul yang terbukti merugikan kepentingan strategis nasional dan ketahanan informasi Indonesia;
e. Meminta Dewan Pers bersama asosiasi perusahaan pers untuk menyusun peta jalan perlindungan industri media nasional dari praktik dominasi ekonomi digital lintas negara yang tidak berkeadilan;
f. Mendorong Pemerintah untuk menyusun kajian dampak (regulatory impact assessment) secara menyeluruh terhadap implikasi kesepakatan perdagangan digital bagi industri media, ekonomi kreatif, dan ketahanan informasi nasional. (SN/LSN)