Peningkatan Utang Pemerintah

Peningkatan utang pemerintah yang terus bertambah dalam beberapa tahun terakhir menimbulkan kekhawatiran terhadap stabilitas fiskal dan kepercayaan pasar keuangan. Lonjakan kebutuhan pembiayaan, tekanan suku bunga global, serta volatilitas nilai tukar berpotensi meningkatkan beban bunga utang dan mempersempit ruang fiskal untuk belanja prioritas. Apabila tidak dikelola secara hati-hati, kondisi ini dapat memicu sentimen negatif di pasar obligasi, meningkatkan risiko pembiayaan ulang (refinancing risk), serta berdampak pada stabilitas makroekonomi dan keberlanjutan pembangunan nasional. Oleh karena itu, diperlukan langkah sistemik yang mengedepankan transparansi, kehati-hatian fiskal, serta penguatan fungsi pengawasan, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Keuangan untuk memperkuat strategi pengelolaan utang jangka menengah melalui optimalisasi bauran instrumen pembiayaan, pengendalian rasio utang terhadap PDB dalam batas aman, serta mitigasi risiko nilai tukar dan suku bunga guna menjaga kredibilitas fiskal dan stabilitas pasar keuangan;

b. Mendorong Bank Indonesia untuk memperkuat koordinasi kebijakan fiskal dan moneter dalam rangka menjaga stabilitas pasar surat berharga negara, mengendalikan volatilitas imbal hasil (yield), serta memastikan kecukupan likuiditas di pasar sekunder;

c. Mendorong Otoritas Jasa Keuangan untuk meningkatkan pengawasan terhadap eksposur lembaga keuangan domestik terhadap surat utang negara serta memastikan manajemen risiko yang prudent guna mencegah risiko sistemik pada sektor perbankan dan pasar modal;

d. Memastikan bahwa Kementerian Keuangan menyajikan data utang pemerintah secara transparan, komprehensif, dan mudah diakses publik, termasuk profil jatuh tempo, komposisi mata uang, dan beban bunga, guna memperkuat akuntabilitas serta menjaga kepercayaan investor;

e. Mendorong Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit kinerja atas efektivitas penggunaan utang negara dalam mendukung program prioritas nasional serta memastikan bahwa pembiayaan berbasis utang memberikan multiplier effect yang terukur bagi perekonomian;

f. Menegaskan bahwa DPR RI melalui fungsi anggaran dan pengawasan perlu memperketat evaluasi terhadap asumsi makro dalam RAPBN, strategi pembiayaan defisit, serta memastikan konsistensi kebijakan fiskal dengan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan jangka panjang;

g. Mendorong Kementerian PPN/Bappenas untuk memastikan bahwa pembiayaan utang difokuskan pada proyek-proyek produktif yang memiliki dampak ekonomi tinggi, terukur, dan berorientasi pada peningkatan daya saing nasional, sehingga tidak menimbulkan beban fiskal tanpa manfaat jangka panjang;

h. Menyampaikan bahwa pemerintah perlu memperluas sumber penerimaan negara melalui reformasi perpajakan yang berkeadilan, optimalisasi penerimaan negara bukan pajak, serta penguatan basis pajak guna mengurangi ketergantungan pada pembiayaan utang.