Penghindaran Bayar THR Terus Berulang

Data Ombudsman RI mengungkapkan bahwa pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) telah menjadi masalah sistemik yang mengkhawatirkan. Dalam tiga tahun terakhir, tren pengaduan menunjukkan fluktuasi yang belum tuntas; pada 2023 tercatat 2.410 pengadu dari 1.556 perusahaan, kemudian pada 2024 mencapai 1.543 pengadu dari 965 perusahaan, dan pada 2025 melonjak kembali menjadi 2.415 pengadu dari 1.548 perusahaan. Berulangnya pola pelanggaran seperti tidak dibayarkannya THR, pembayaran sebagian, hingga penundaan yang berlarut-larut mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan sanksi di lapangan, DPR perlu:

a. Meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah untuk segera menuntaskan "utang" penyelesaian pengaduan THR dari tahun-tahun sebelumnya agar tidak terjadi penumpukan kasus yang merugikan hak ekonomi para pekerja; 

b. Mendorong pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif dan denda yang menjerakan bagi perusahaan yang terbukti secara sengaja menunda atau memotong pembayaran THR tanpa kesepakatan yang sah sesuai regulasi ketenagakerjaan; 

c. Meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kapasitas pengawas ketenagakerjaan, baik dari sisi kuantitas maupun integritas, guna menjamin proses pengawasan yang objektif dan bebas dari interupsi pihak luar; 

d. Mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk mengintegrasikan sistem posko pengaduan THR ke dalam satu platform digital yang transparan, sehingga perkembangan setiap laporan dapat dipantau secara langsung oleh publik dan pelapor; 

e. Meminta pemerintah untuk mewajibkan perusahaan melaporkan kesiapan pembayaran THR paling lambat H-14 lebaran sebagai langkah mitigasi dini untuk mendeteksi potensi gagal bayar pada sektor-sektor usaha yang sedang mengalami tekanan ekonomi;

f. Mendorong penguatan sinergi antara dinas ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum untuk memproses tindak pidana ketenagakerjaan jika ditemukan unsur penggelapan hak pekerja atau pelanggaran berat yang dilakukan oleh manajemen perusahaan; 

g. Meminta pemerintah untuk menyusun peta risiko perusahaan tidak patuh berdasarkan data historis Ombudsman RI, sehingga pengawasan dapat difokuskan pada wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur yang memiliki tingkat aduan tertinggi. (EKI/LSN)