Pencemaran Sungai Jaletreng dan Cisadane
Kebakaran gudang pestisida di Tangerang Selatan yang memicu dugaan pencemaran Sungai Cisadane hingga ratusan kilometer menyoroti lemahnya sistem pengawasan penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan perkotaan. Dampak potensial terhadap kualitas air baku, kesehatan masyarakat, serta keberlanjutan ekosistem sungai menuntut respons lintas sektor yang cepat, transparan, dan berbasis data ilmiah. Penanganan kasus ini menjadi krusial tidak hanya untuk mitigasi dampak jangka pendek, tetapi juga untuk memperkuat tata kelola pengendalian limbah B3 secara nasional guna mencegah risiko serupa di masa mendatang, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap gudang penyimpanan pestisida dan fasilitas B3 di wilayah perkotaan padat, termasuk evaluasi izin operasional, sistem proteksi kebakaran, serta kepatuhan terhadap standar pengelolaan limbah berbahaya;
b. Mendorong Kementerian Kesehatan untuk melakukan surveilans epidemiologis dan pemeriksaan kesehatan terpadu bagi masyarakat di sepanjang aliran Sungai Cisadane, termasuk penyediaan layanan kesehatan gratis bagi kelompok rentan yang berpotensi terpapar zat kimia berbahaya;
c. Mendorong Kementerian Pekerjaan Umum bersama pemerintah daerah dan pengelola air minum untuk memastikan sistem pengolahan air baku dilengkapi teknologi deteksi dan filtrasi kontaminan kimia, serta menyediakan sumber air alternatif apabila kualitas air tidak memenuhi baku mutu;
d. Mendorong Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten untuk memperkuat regulasi tata ruang dan zonasi industri, khususnya terkait lokasi penyimpanan bahan kimia berisiko tinggi agar tidak berada di dekat pemukiman dan badan sungai strategis;
e. Menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti hasil uji laboratorium secara transparan dan akuntabel guna menentukan pertanggungjawaban pidana maupun perdata atas dugaan kelalaian atau pelanggaran standar keselamatan dan lingkungan;
f. Memastikan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama instansi teknis menyusun protokol tanggap darurat terpadu untuk kebakaran fasilitas B3, termasuk mekanisme komunikasi publik yang cepat dan berbasis data guna mencegah kepanikan dan disinformasi;
g. Mendorong Kementerian Pertanian untuk melakukan penataan ulang sistem distribusi dan penyimpanan pestisida, termasuk digitalisasi pendataan stok dan lokasi gudang guna memudahkan pengawasan serta pengendalian risiko secara nasional;
h. Menegaskan bahwa DPR RI melalui komisi terkait perlu melakukan fungsi pengawasan intensif dengan memanggil kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memastikan implementasi peraturan pengelolaan B3 berjalan efektif, serta mempertimbangkan penguatan regulasi apabila ditemukan celah hukum dalam pengendalian bahan kimia berbahaya. (FH/LSN)