Masih Banyak WNI Berpotensi Dideportasi dari Malaysia
Pemerintah menyatakan bahwa jumlah WNI pekerja migran yang berpotensi dideportasi dari Malaysia masih tinggi akibat pengetatan pengawasan keimigrasian dan ketenagakerjaan di negara tersebut. Situasi ini menunjukkan masih adanya persoalan struktural dalam tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang berdampak pada aspek sosial-ekonomi keluarga, beban layanan publik di daerah asal, serta citra diplomasi Indonesia, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk melakukan pemetaan komprehensif berbasis data terintegrasi terhadap PMI di Malaysia, termasuk status dokumen, sektor pekerjaan, dan potensi kerentanan hukum, serta memperkuat sistem early warning guna mencegah deportasi melalui pendampingan hukum dan fasilitasi legalisasi dokumen secara proaktif;
b. Mendorong Kementerian Luar Negeri untuk mengintensifkan diplomasi bilateral dengan otoritas Malaysia dalam rangka memperluas skema regularisasi, memastikan akses kekonsuleran yang cepat bagi PMI yang terjaring operasi, serta memperkuat mekanisme joint task force penanganan deportasi agar proses pemulangan berjalan manusiawi dan terkoordinasi;
c. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), termasuk audit kepatuhan kontrak kerja dan prosedur penempatan, serta menindak tegas praktik percaloan dan pengiriman nonprosedural melalui sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah meningkatkan kesiapan layanan publik di daerah kantong PMI, termasuk penyediaan pusat layanan terpadu bagi PMI purna atau deportan yang mencakup layanan administrasi kependudukan, jaminan sosial, asesmen keterampilan, dan fasilitasi reintegrasi ekonomi produktif;
e. Mendorong Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyusun program reintegrasi sosial-ekonomi berbasis komunitas bagi PMI deportan, termasuk akses pembiayaan usaha mikro, pelatihan kewirausahaan, dan pendampingan usaha guna meminimalkan risiko migrasi ulang secara nonprosedural;
f. Menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dan aparat penegak hukum terkait harus memperkuat penindakan terhadap sindikat perdagangan orang dan pengiriman PMI ilegal dengan pendekatan penegakan hukum terpadu, termasuk pelacakan aliran dana, penyitaan aset, dan kerja sama lintas negara;
g. Memastikan bahwa penguatan regulasi teknis turunan dari Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilakukan melalui penyempurnaan standar operasional penempatan, sistem digitalisasi dokumen, serta interoperabilitas data antar kementerian/lembaga untuk menutup celah administrasi yang selama ini dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab;
h. Menyampaikan bahwa DPR RI melalui komisi terkait perlu mengintensifkan fungsi pengawasan terhadap implementasi kebijakan pelindungan PMI, termasuk melalui rapat kerja berkala, kunjungan spesifik ke daerah perbatasan dan kantong PMI, serta evaluasi efektivitas anggaran program pelindungan dan reintegrasi;
i. Menegaskan bahwa DPR RI akan mendorong penguatan diplomasi parlemen dengan parlemen Malaysia guna membangun kesepahaman tentang perlindungan tenaga kerja migran, harmonisasi regulasi ketenagakerjaan lintas negara, serta pencegahan kriminalisasi administratif terhadap pekerja yang rentan;
j. Memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan menyusun rencana aksi nasional yang terukur dan berbasis indikator kinerja untuk menurunkan angka deportasi PMI secara signifikan dalam jangka menengah, dengan pelaporan berkala kepada DPR RI sebagai bentuk akuntabilitas publik.