72,8 Persen Platform OTA Belum Berizin

Sebanyak 72,8 persen akomodasi wisata yang terdaftar di platform Online Travel Agent (OTA) belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga berpotensi melanggar ketentuan perizinan dan menimbulkan kebocoran pendapatan daerah. Penertiban OTA oleh pemerintah menunjukkan adanya kebutuhan penguatan integrasi data perizinan, pengawasan platform digital, dan koordinasi lintas sektor agar tata kelola pariwisata nasional lebih tertib, adil, dan akuntabel, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk memperkuat integrasi sistem OSS dengan platform OTA melalui mekanisme Application Programming Interface (API) wajib, sehingga setiap akomodasi yang terdaftar di OTA harus tervalidasi memiliki NIB aktif sebelum dapat ditayangkan; 

b. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menetapkan regulasi teknis yang mewajibkan platform OTA melakukan verifikasi legalitas usaha mitra akomodasi secara berkala, disertai sanksi administratif progresif hingga pemutusan akses sistem elektronik bagi platform yang tidak patuh; 

c. Mendorong Kementerian Pariwisata menyusun pedoman nasional standardisasi dan klasifikasi akomodasi berbasis risiko, serta melakukan pembinaan terpadu kepada pelaku usaha mikro dan kecil agar proses pengurusan NIB dan sertifikasi usaha dapat dilakukan secara sederhana dan terjangkau; 

d. Mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk mengkoordinasikan pemerintah daerah dalam optimalisasi pemungutan pajak hotel dan retribusi daerah melalui integrasi data OTA dengan sistem pajak daerah, guna meminimalkan potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD); 

e. Mendorong Kementerian Keuangan melakukan harmonisasi kebijakan perpajakan sektor akomodasi digital, termasuk penguatan mekanisme pemotongan dan pelaporan pajak berbasis transaksi elektronik guna memastikan keadilan fiskal antara pelaku usaha daring dan luring;

f. Menegaskan bahwa DPR RI melalui komisi terkait perlu melakukan pengawasan terpadu terhadap implementasi sistem perizinan dan penertiban OTA, termasuk meminta laporan berkala lintas kementerian/lembaga mengenai progres validasi NIB, kepatuhan platform, dan dampaknya terhadap penerimaan negara dan daerah; 

g. Memastikan bahwa Badan Siber dan Sandi Negara turut mendukung pengamanan pertukaran data lintas sistem antara OSS, OTA, dan pemerintah daerah, sehingga validasi legalitas usaha dilakukan dengan prinsip perlindungan data dan keamanan siber yang memadai; 

h. Menyampaikan bahwa Asosiasi Travel Agent Indonesia dan asosiasi platform digital perlu dilibatkan dalam penyusunan kode etik dan mekanisme self-regulatory compliance, guna menciptakan ekosistem pariwisata digital yang tertib, kompetitif, dan berkeadilan; 

i. Memastikan bahwa Ombudsman dapat melakukan pemantauan terhadap potensi maladministrasi dalam proses penertiban dan perizinan, sehingga kebijakan penataan OTA tetap menjamin kepastian usaha dan perlindungan konsumen secara proporsional. (FH/LSN)