Ironi Korban Inses di Ngada
Kasus inses di Kabupaten Ngada yang mencuat ke publik memperlihatkan kegagalan perlindungan dalam lingkup keluarga serta lemahnya sistem deteksi dan respons terhadap kekerasan seksual domestik. Korban tidak hanya mengalami trauma berlapis, tetapi juga pengucilan sosial. Kondisi ini menuntut penguatan penegakan hukum, layanan pemulihan, serta koordinasi lintas sektor agar perlindungan korban berjalan efektif dan berkeadilan, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memperkuat sistem deteksi dini dan pelaporan kekerasan dalam keluarga melalui optimalisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), termasuk peningkatan kapasitas SDM, standar layanan psikososial, serta mekanisme jemput bola di wilayah terpencil dan berbasis adat;
b. Mendorong Kementerian Sosial memastikan ketersediaan layanan rehabilitasi sosial terpadu bagi korban inses, termasuk penyediaan rumah aman, bantuan sosial sementara, pendampingan trauma healing jangka panjang, serta program reintegrasi sosial yang meminimalkan risiko pengucilan dari komunitas;
c. Mendorong Polri dan Kejaksaan Agung menegakkan hukum secara tegas dan sensitif korban dengan menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara maksimal, termasuk perlindungan identitas korban dan percepatan proses hukum tanpa reviktimisasi;
d. Memastikan bahwa Kementerian Kesehatan menyediakan layanan pemeriksaan medis forensik, konseling psikologis, dan pemulihan kesehatan reproduksi yang terstandar dan dapat diakses tanpa hambatan biaya, khususnya melalui penguatan jejaring fasilitas kesehatan tingkat pertama di daerah;
e. Mendorong Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan pemerintah daerah untuk menyusun regulasi turunan dan rencana aksi daerah pencegahan kekerasan seksual berbasis keluarga dan komunitas, termasuk integrasi dalam perencanaan pembangunan daerah serta penganggaran yang memadai;
f. Menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperluas edukasi kesehatan reproduksi, pendidikan karakter, dan literasi perlindungan diri dalam kurikulum formal maupun nonformal, guna membangun kesadaran sejak dini tentang batasan relasi dan mekanisme pelaporan kekerasan;
g. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital memperkuat kampanye publik berbasis data mengenai pencegahan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga, serta memastikan pemberitaan yang beretika dan tidak membuka identitas korban guna mencegah stigma dan diskriminasi lanjutan;
h. Memastikan bahwa Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mengintegrasikan program perlindungan perempuan dan anak dalam tata kelola desa, termasuk pelibatan tokoh adat dan agama untuk membangun norma sosial yang berpihak pada korban serta mencegah praktik penyelesaian kasus secara informal yang merugikan korban;
i. Menyampaikan bahwa DPR RI melalui komisi terkait perlu memperkuat fungsi pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan regulasi perlindungan anak, termasuk evaluasi berkala terhadap efektivitas layanan UPTD PPA, koordinasi lintas kementerian, serta kecukupan anggaran dalam APBN;
j. Menegaskan bahwa DPR RI akan mendorong penyempurnaan kebijakan berbasis data melalui permintaan laporan nasional terpadu mengenai kasus inses dan kekerasan seksual dalam keluarga, guna memastikan perencanaan program, alokasi anggaran, serta intervensi kebijakan dilakukan secara terukur, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan korban secara menyeluruh.