Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia kembali mengalami penurunan sebagaimana dilaporkan oleh berbagai lembaga pemantau, yang menunjukkan melemahnya persepsi terhadap efektivitas pemberantasan korupsi. Tren ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik, memperburuk iklim investasi, serta memengaruhi kredibilitas tata kelola pemerintahan di tingkat nasional maupun internasional. Kondisi tersebut menuntut respons sistemik melalui penguatan regulasi, kelembagaan, pengawasan, dan reformasi birokrasi secara terintegrasi, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Hukum melakukan evaluasi komprehensif terhadap harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi guna memastikan tidak terdapat norma yang melemahkan efektivitas penegakan hukum, serta menyusun agenda legislasi prioritas bersama DPR RI untuk memperkuat kerangka hukum antikorupsi;

b. Mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat strategi pencegahan berbasis sistem, termasuk optimalisasi monitoring perizinan, pengadaan barang/jasa, dan manajemen konflik kepentingan melalui digitalisasi dan integrasi data lintas kementerian/lembaga;

c. Mendorong Kejaksaan Agung dan Polri meningkatkan koordinasi penegakan hukum berbasis target sektor prioritas seperti energi, sumber daya alam, dan belanja infrastruktur serta memperkuat mekanisme asset recovery untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara;

d. Mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempercepat reformasi sistem merit dan manajemen kinerja ASN berbasis integritas, termasuk pengetatan rotasi jabatan strategis serta penerapan audit kepatuhan berkala pada unit rawan korupsi;

e. Mendorong Kementerian Keuangan memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran melalui penguatan sistem pelaporan real-time, keterbukaan data belanja publik, serta optimalisasi pengawasan internal berbasis risiko;

f. Mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meningkatkan kualitas audit investigatif dan memperluas publikasi temuan strategis secara terstruktur agar dapat menjadi dasar kebijakan korektif dan penguatan sistem pengendalian internal pemerintah;

g. Memastikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital mengembangkan sistem keterbukaan informasi publik berbasis data terbuka (open data) yang mudah diakses masyarakat guna memperkuat partisipasi publik dan kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran dan pelayanan publik;

h. Menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri memperketat pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah melalui penguatan inspektorat daerah, integrasi sistem pengawasan pusat-daerah, serta penegakan sanksi administratif terhadap pelanggaran tata kelola;

i. Memastikan bahwa DPR RI secara konsisten mengawal agenda revisi regulasi dan pelaksanaan program antikorupsi melalui mekanisme evaluasi tahunan berbasis indikator kinerja nasional, guna memastikan komitmen pemberantasan korupsi berjalan berkelanjutan dan terukur secara nasional. (FH/LSN)