Defisit APBN Rp54,6 Triliun
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia per 31 Januari 2026 mencatat defisit sebesar Rp54,6 triliun, atau setara 0,21% terhadap PDB, akibat pendapatan negara Rp172,7 triliun lebih kecil dari belanja Rp227,3 triliun, DPR perlu:
a. Meminta Kementerian Keuangan untuk menyampaikan penjelasan komprehensif terkait faktor penyebab terjadinya defisit pada awal tahun anggaran, termasuk rincian kinerja penerimaan perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk proyeksi tren hingga semester I dan akhir tahun 2026;
b. Meminta Kementerian Keuangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur belanja negara, khususnya belanja kementerian/lembaga, guna memastikan efisiensi, efektivitas, dan ketepatan sasaran program prioritas nasional;
c. Mendorong Kementerian Keuangan untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan, penguatan pengawasan terhadap praktik penghindaran pajak, serta optimalisasi PNBP dan dividen BUMN sebagai sumber pembiayaan alternatif;
d. Mendorong Kementerian Keuangan untuk melakukan pengendalian belanja non-prioritas, termasuk belanja barang dan perjalanan dinas yang tidak mendesak, serta melakukan realokasi anggaran ke sektor produktif yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi dan perlindungan sosial;
e. Meminta Pemerintah untuk menjaga rasio defisit dan pembiayaan utang tetap dalam batas aman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memastikan strategi pembiayaan dilakukan secara hati-hati agar tidak meningkatkan risiko fiskal jangka menengah dan panjang. (SN/LSN)