Danantara Pangkas BUMN

Danantara Indonesia akan memangkas jumlah badan usaha milik negara (BUMN) dari sekitar 1.043 entitas menjadi hanya 300 dalam setahun. Rencana rencana tersebut dinilai  kurang realistis dan berpotensi menimbulkan PHK massal, DPR perlu;

a. Meminta Danantara Indonesia dan Kementerian BUMN untuk menyampaikan secara terbuka roadmap restrukturisasi BUMN, termasuk dasar kajian akademik, analisis dampak ekonomi dan sosial, tahapan pelaksanaan, serta proyeksi risiko terhadap stabilitas ketenagakerjaan dan layanan publik;

b. Meminta Pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan bertahap terhadap rencana pengurangan jumlah BUMN, dengan mempertimbangkan kompleksitas aspek hukum, kewajiban kontraktual, kondisi keuangan perusahaan, serta kesiapan manajemen dan tata kelola sebelum kebijakan dijalankan;

c. Mendorong Pemerintah untuk menjamin perlindungan hak-hak pekerja dalam proses restrukturisasi, termasuk memastikan tidak terjadi PHK massal tanpa skema perlindungan yang jelas, serta menyiapkan program reskilling, redeployment, dan kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. Mendorong Pemerintah untuk memprioritaskan perbaikan tata kelola, efisiensi operasional, dan penguatan pengawasan internal BUMN sebagai langkah utama restrukturisasi, bukan semata-mata pengurangan jumlah entitas;

e. Mendorong Pemerintah untuk memastikan bahwa restrukturisasi BUMN tetap menjaga fungsi strategis negara dalam sektor-sektor vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak serta mendukung ketahanan ekonomi nasional.