Bonus Hari Raya untuk Ojol
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pengemudi ojek online (ojol) bakal kembali mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) di Lebaran 2026. Pihak operator pun sudah menyetujui hal tersebut, DPR perlu:
a. Meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan pembayaran Bonus Hari Raya (BHR) kepada seluruh pengemudi ojek online dilakukan secara tepat waktu, proporsional, dan tanpa diskriminasi, termasuk bagi pengemudi yang berstatus mitra aktif dengan kriteria yang jelas dan transparan;
b. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyusun regulasi yang lebih kuat dan mengikat terkait pemberian BHR bagi pekerja berbasis platform digital, guna memberikan kepastian hukum serta mencegah perubahan kebijakan sepihak oleh operator;
c. Meminta perusahaan platform transportasi daring untuk membuka secara transparan formula perhitungan BHR, termasuk dasar penentuan besaran bonus, periode kerja yang dihitung, serta mekanisme pengaduan bagi pengemudi yang merasa dirugikan;
d. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan, dan pemerintah daerah melakukan pengawasan pelaksanaan BHR di lapangan, serta memastikan tidak terjadi pengurangan hak atau praktik yang merugikan mitra pengemudi;
e. Mendorong Pemerintah untuk menyusun peta jalan perlindungan sosial jangka panjang bagi pekerja ekonomi digital, termasuk akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan kesehatan, dan skema perlindungan hari tua yang berkelanjutan. (SN/LSN)