Bantuan Bencana Diaspora Aceh Tertahan Izin Bea Cukai

Bantuan dari Diaspora Aceh untuk korban bencana Sumatera senilai miliaran rupiah masih tertahan di Bea Cukai.  Bantuan berupa minyak goreng, gula, air mineral, pakaian baru, Al-Qur’an, hingga kloset toilet belum bisa disalurkan karena izin dan dokumen dari kementerian terkait belum lengkap, DPR perlu;

a. Meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan percepatan proses pemeriksaan dan clearance terhadap barang bantuan kemanusiaan, termasuk memberikan diskresi atau fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam situasi darurat bencana;

b. Mendorong Kementerian Sosial untuk segera menerbitkan rekomendasi teknis dan dokumen persyaratan yang dibutuhkan guna memperlancar proses pengeluaran barang bantuan, serta memastikan kesesuaian jenis bantuan dengan kebutuhan korban bencana;

c. Meminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk melakukan koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam rangka penetapan status dan mekanisme distribusi bantuan, sehingga proses penyaluran dapat dilakukan secara cepat, tepat sasaran, dan akuntabel;

d. Mendorong pemerintah untuk menyusun regulasi dan SOP jalur cepat (fast track) bagi bantuan kemanusiaan dari diaspora Indonesia maupun lembaga internasional, termasuk mekanisme pra-persetujuan dokumen sebelum barang tiba di pelabuhan;

e. Mendorong pemerintah daerah terdampak bencana untuk berkoordinasi aktif dengan kementerian/lembaga pusat dalam proses administrasi dan distribusi bantuan, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas penyaluran kepada masyarakat yang membutuhkan.