Anggota Brimob Aniaya Siswa di Tual
Anggota Brimob diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa di Tual, Maluku Tenggara, yang kemudian direspons oleh Polri dengan permintaan maaf dan komitmen untuk memproses pelaku secara pidana. Peristiwa ini menimbulkan perhatian publik karena menyangkut dugaan kekerasan oleh aparat terhadap anak di bawah umur, berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak, profesionalitas penggunaan kekuatan, serta standar hak asasi manusia. Jika tidak ditangani secara transparan dan akuntabel, kasus ini berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, memicu ketegangan sosial di daerah, dan memperkuat persepsi impunitas aparat, DPR perlu:
a. Mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memastikan proses hukum terhadap oknum anggota Brimob dilakukan secara transparan, mengedepankan mekanisme pidana umum dan sidang kode etik profesi secara terbuka, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada publik guna menjaga akuntabilitas institusi;
b. Mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk melakukan pendampingan psikososial terhadap korban dan keluarganya, berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga layanan perlindungan anak setempat, serta memastikan pemulihan korban berjalan komprehensif sesuai dengan ketentuan perlindungan anak;
c. Mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan dan restitusi apabila terpenuhi syarat hukum, termasuk menjamin keamanan korban dan saksi dalam proses peradilan agar tidak terjadi intimidasi atau tekanan;
d. Mendorong Kementerian HAM untuk melakukan penguatan pengawasan implementasi standar HAM di lingkungan aparat penegak hukum melalui pelatihan berkala, audit kepatuhan, serta integrasi indikator penghormatan HAM dalam sistem penilaian kinerja anggota kepolisian;
e. Memastikan bahwa Polri melakukan pembenahan regulasi teknis internal, termasuk peninjauan dan pembaruan SOP penggunaan kekuatan di lapangan, kewajiban penggunaan body camera dalam operasi tertentu, serta digitalisasi pencatatan tindakan represif guna memperkuat sistem data dan pengawasan berbasis bukti;
f. Menegaskan bahwa DPR RI perlu mengkaji efektivitas regulasi terkait perlindungan anak dan pengawasan aparat penegak hukum, termasuk kemungkinan penguatan norma dalam revisi peraturan perundang-undangan apabila ditemukan celah pengaturan yang berpotensi menimbulkan multitafsir atau lemahnya sanksi;
g. Memastikan bahwa DPR RI melalui alat kelengkapan terkait melakukan pemantauan lanjutan atas pelaksanaan sanksi dan rekomendasi perbaikan sistemik di tubuh Polri, sehingga komitmen reformasi kultural dan struktural kepolisian dapat terukur, berkelanjutan, dan berdampak nasional.