WNI Jadi Tentara Asing
Isu keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam militer asing kembali mengemuka seiring ketentuan hukum yang menyatakan status kewarganegaraan RI tidak otomatis hilang tanpa proses dan penetapan hukum. Kondisi ini menimbulkan celah dalam kepastian hukum, koordinasi antarlembaga, serta implikasi terhadap keamanan nasional, sehingga memerlukan respons kebijakan yang tegas, terukur, dan terkoordinasi, DPR perlu:
a. Mendorong DPR RI untuk melakukan evaluasi dan penguatan norma dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dengan menegaskan parameter hukum, batas waktu, serta mekanisme administratif yang jelas terkait kehilangan kewarganegaraan bagi WNI yang bergabung dengan militer asing, guna menutup celah multitafsir dalam implementasi;
b. Mendorong Kementerian Hukum untuk menyusun regulasi turunan berbentuk peraturan menteri yang mengatur prosedur verifikasi, penetapan status kewarganegaraan, dan alur koordinasi lintas instansi terhadap kasus WNI yang terindikasi terlibat dalam dinas militer negara lain;
c. Memastikan bahwa Kementerian Luar Negeri memperkuat fungsi perlindungan dan pendataan WNI di luar negeri melalui integrasi data perwakilan Indonesia dengan sistem kewarganegaraan nasional, sehingga setiap indikasi keterlibatan WNI dalam militer asing dapat terdeteksi secara dini dan ditindaklanjuti sesuai hukum nasional;
d. Mendorong Tentara Nasional Indonesia bersama kementerian/lembaga terkait untuk memberikan masukan teknis dan perspektif keamanan nasional dalam perumusan kebijakan, khususnya terkait potensi ancaman loyalitas ganda dan implikasi strategis terhadap pertahanan negara;
e. Menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri perlu memastikan sinkronisasi data kependudukan dan kewarganegaraan dengan instansi penegak hukum serta perwakilan Indonesia di luar negeri, agar status hukum WNI dapat dipastikan secara akurat dan akuntabel;
f. Menegaskan bahwa DPR RI melalui fungsi pengawasan harus memantau secara berkala pelaksanaan regulasi kewarganegaraan, termasuk efektivitas koordinasi lintas sektor, konsistensi penegakan hukum, dan perlindungan hak-hak konstitusional WNI, guna memastikan kebijakan berjalan selaras dengan kepentingan nasional dan prinsip kepastian hukum.