Rasio Utang Pemerintah Kembali Mendekati Level Krisis

Rasio utang pemerintah mendekati level krisis, diperkirakan mencapai 40–41% terhadap PDB pada periode 2025–2026, kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko krisis fiskal apabila tidak diimbangi dengan reformasi struktural yang mendalam, DPR perlu:

a. Meminta Kementerian Keuangan untuk menyusun dan menyampaikan peta jalan (roadmap) konsolidasi fiskal jangka menengah dan panjang yang terukur, transparan, serta berorientasi pada penurunan rasio utang terhadap PDB secara bertahap dan berkelanjutan;

b. Meminta Kementerian Keuangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembiayaan utang, termasuk struktur jatuh tempo, biaya bunga, serta risiko nilai tukar dan suku bunga, guna memastikan pengelolaan utang tetap berada dalam koridor kehati-hatian fiskal;

c. Mendorong Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk mempercepat reformasi perpajakan secara komprehensif, meliputi perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, penguatan sistem administrasi perpajakan berbasis digital, serta peninjauan kembali insentif fiskal yang tidak efektif;

d. Mendorong Kementerian Keuangan untuk melakukan efisiensi dan rasionalisasi belanja negara, khususnya dengan memangkas belanja yang tidak produktif, mengendalikan belanja rutin birokrasi, serta memprioritaskan alokasi anggaran pada sektor-sektor strategis yang memiliki dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja;

e. Meminta pemerintah untuk memastikan bahwa penambahan utang baru hanya dilakukan untuk pembiayaan kegiatan dan proyek yang bersifat produktif, memiliki manfaat ekonomi jangka panjang, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan penerimaan negara di masa mendatang;

f. Meminta pemerintah untuk memperkuat koordinasi kebijakan fiskal dan moneter dengan Bank Indonesia guna mencegah tekanan sistemik, menjaga stabilitas makroekonomi, serta memastikan beban penyesuaian fiskal tidak dialihkan kepada masyarakat melalui kebijakan yang kontraproduktif.