Pilpres Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Pemerintah dan DPR RI saat ini memprioritaskan pembahasan RUU Pemilu, sementara wacana perubahan mekanisme Pilkada melalui DPRD belum memasuki tahap pembahasan formal. Kondisi ini menimbulkan dinamika wacana publik terkait arah kebijakan demokrasi lokal, kepastian regulasi, serta konsistensi agenda reformasi politik nasional. Tanpa kejelasan sikap dan kerangka kebijakan yang terukur, isu ini berpotensi memicu spekulasi politik, menurunkan kepercayaan publik, serta memengaruhi kesiapan kelembagaan dan pelayanan publik di daerah, DPR perlu:

a. Mendorong DPR RI memperjelas peta jalan legislasi kepemiluan dengan menetapkan kerangka waktu dan ruang lingkup pembahasan yang tegas antara RUU Pemilu dan opsi desain Pilkada, guna menjamin kepastian hukum serta menghindari tumpang tindih norma;

b. Mendorong Kementerian Dalam Negeri menyiapkan kajian komprehensif berbasis data mengenai implikasi sosial-politik, efektivitas tata kelola, dan dampak pelayanan publik dari alternatif mekanisme Pilkada, sebagai bahan resmi pembahasan lintas fraksi dan lintas kementerian;

c. Menyampaikan bahwa DPR RI perlu memastikan keterbukaan proses legislasi melalui konsultasi publik terstruktur dengan pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, akademisi, dan masyarakat sipil untuk menjaga legitimasi dan kepercayaan publik;

d. Memastikan bahwa KPU dan Bawaslu dilibatkan sejak awal untuk memetakan kesiapan regulasi teknis, kebutuhan anggaran, serta integrasi data dan aset kepemiluan agar setiap perubahan sistem dapat diimplementasikan secara operasional dan berkelanjutan;

e. Menegaskan bahwa DPR RI harus mengawal harmonisasi norma antara undang-undang kepemiluan dengan peraturan turunan, termasuk penataan kewenangan, mekanisme pengawasan, dan sanksi, guna mencegah celah hukum di tingkat daerah;

f. Mendorong pemerintah memperkuat sistem data dan manajemen aset kepemiluan nasional termasuk daftar pemilih, infrastruktur teknologi, dan arsip penyelenggaraan agar setiap opsi kebijakan Pilkada memiliki dasar evidensial yang kuat dan akuntabel.