Pembentukan Tim Penanganan Banjir Jawa

Pemerintah tengah mematangkan pembentukan tim khusus/tim kajian penanganan banjir di Pulau Jawa sebagai respons atas meningkatnya banjir lintas wilayah yang berdampak pada keselamatan warga, aktivitas ekonomi, dan infrastruktur strategis. Inisiatif ini menuntut desain kelembagaan yang jelas, koordinasi pusat–daerah yang kuat, serta kepastian target dan pengawasan agar tidak berhenti pada tataran kajian, melainkan menghasilkan perbaikan penanganan banjir yang sistemik dan terukur, DPR perlu:

a. Mendorong DPR RI untuk memastikan pembentukan tim penanganan banjir Jawa memiliki dasar hukum yang tegas (Keppres/Perpres), memuat mandat lintas sektor, indikator kinerja utama (KPI), jangka waktu kerja, serta mekanisme pelaporan berkala kepada DPR guna menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas;

b. Mendorong Kementerian Pekerjaan Umum untuk memimpin penyusunan rencana induk pengendalian banjir Jawa berbasis daerah aliran sungai (DAS) lintas provinsi, termasuk normalisasi/rehabilitasi sungai, penguatan tanggul, kolam retensi, dan pengendalian tata ruang hulu–hilir dengan target tahunan yang terukur;

c. Menyampaikan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana perlu mengintegrasikan sistem peringatan dini, peta risiko mutakhir, dan protokol kesiapsiagaan masyarakat ke dalam rencana kerja tim, sekaligus memperkuat standar respons cepat dan pemulihan pascabencana agar layanan publik tetap berjalan;

d. Mendorong Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk mengoordinasikan aspek sosial-politik dan perlindungan kelompok rentan, termasuk skema relokasi berbasis musyawarah, kompensasi yang adil, serta komunikasi publik terpadu guna meminimalkan resistensi sosial dan konflik kebijakan di daerah terdampak;

e. Memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri menyelaraskan kebijakan pusat–daerah melalui penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, penegasan pembagian kewenangan, serta penataan perizinan dan pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan rawan banjir;

f. Mendorong Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk menyediakan proyeksi iklim dan curah hujan jangka menengah–panjang yang terintegrasi dengan perencanaan teknis, sehingga desain infrastruktur dan operasi pengendalian banjir adaptif terhadap perubahan iklim;

g. Menegaskan bahwa DPR RI perlu mengawal ketersediaan dan efektivitas pembiayaan melalui sinkronisasi APBN–APBD, skema pendanaan multiyears, serta pemanfaatan data dan aset negara secara transparan seperti inventaris sungai, waduk, dan lahan retensi untuk menghindari duplikasi program.