Mayoritas Dosen di Indonesia Alami Berbagai Bentuk Kekerasan
Survei Serikat Pekerja Kampus (SPK) menunjukkan bahwa mayoritas dosen di Indonesia mengalami berbagai bentuk kekerasan di lingkungan kampus, baik kekerasan fisik, seksual, maupun psikis, termasuk kekerasan struktural yang muncul dalam bentuk regulasi dan kebijakan internal perguruan tinggi. Kondisi ini mencerminkan masih lemahnya perlindungan hak dan martabat dosen sebagai pendidik profesional, sekaligus berpotensi merusak iklim akademik yang sehat dan berkeadilan, DPR perlu:
a. Meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk melakukan pendataan dan evaluasi menyeluruh terhadap kasus-kasus kekerasan yang dialami dosen di lingkungan perguruan tinggi, termasuk kekerasan fisik, seksual, psikis, serta kebijakan internal kampus yang bersifat represif atau diskriminatif;
b. Meminta Kemdiktisaintek untuk melakukan peninjauan dan harmonisasi regulasi pendidikan tinggi, guna memastikan seluruh kebijakan kampus sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia, kebebasan akademik, serta keadilan bagi dosen sebagai pendidik dan peneliti;
c. Mendorong Kemdiktisaintek untuk mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk mekanisme pengaduan dan penanganan kekerasan terhadap dosen yang independen, transparan, dan berpihak pada korban, termasuk penyediaan layanan pendampingan hukum dan psikologis;
d. Meminta aparat penegak hukum untuk menjamin proses penegakan hukum atas kasus kekerasan terhadap dosen dilakukan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi institusional, guna memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban;
e. Meminta pemerintah untuk mengintegrasikan prinsip perlindungan hak asasi manusia, keadilan gender, dan kebebasan akademik dalam seluruh kebijakan pendidikan tinggi, sebagai upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman, bermartabat, dan kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan.