Kriminalisasi Guru
Kembali dilaporkannya guru oleh orang tua ke kepolisian atas dugaan kekerasan verbal menunjukkan belum jelasnya batas antara disiplin pendidikan dan kekerasan, serta lemahnya mekanisme penyelesaian konflik di lingkungan sekolah. Kondisi ini berpotensi mengganggu wibawa pendidik, menurunkan rasa aman dalam proses belajar-mengajar, dan memerlukan penanganan kebijakan yang tegas, terukur, serta berimbang antara perlindungan anak dan kepastian hukum bagi guru, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyusun dan menetapkan pedoman nasional yang tegas mengenai definisi, indikator, dan batasan kekerasan verbal dalam konteks pendidikan, agar tidak terjadi multitafsir dalam penegakan disiplin di sekolah;
b. Memastikan bahwa Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat satuan pendidikan melalui mediasi wajib berbasis komite sekolah dan dinas pendidikan sebelum perkara dilaporkan ke aparat penegak hukum;
c. Menegaskan bahwa Polri mengedepankan pendekatan restorative justice dan koordinasi lintas sektor pendidikan dalam menangani laporan terkait dugaan kekerasan verbal oleh guru, sepanjang tidak terdapat unsur kekerasan berat atau berulang;
d. Mendorong Kemendikdasmen untuk melakukan peningkatan kapasitas guru secara nasional melalui pelatihan komunikasi pedagogis, manajemen emosi, dan pendekatan disiplin positif sebagai bagian dari pengembangan profesional berkelanjutan;
e. Menyampaikan bahwa DPR RI perlu meninjau kembali kecukupan regulasi perlindungan profesi guru dalam peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk sinkronisasi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, agar tercipta keseimbangan antara perlindungan peserta didik dan kepastian hukum bagi pendidik;
f. Memastikan bahwa Kemendikdasmen membangun sistem pendataan nasional atas kasus-kasus pelaporan guru terkait dugaan kekerasan, termasuk status penyelesaian dan hasil akhirnya, sebagai dasar evaluasi kebijakan dan perbaikan tata kelola pendidikan;
g. Menegaskan bahwa DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu memantau implementasi pedoman, mekanisme mediasi, serta pola penanganan aparat penegak hukum terhadap kasus serupa, guna memastikan konsistensi kebijakan dan mencegah kriminalisasi berlebihan terhadap tenaga pendidik.