Keputusan DPR Ubah Usulan Calon Hakim Konstitusi
Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi oleh DPR RI menjadi sorotan publik karena munculnya perbedaan tafsir terhadap ketentuan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi mengenai mekanisme seleksi dan pengajuan calon. Isu ini berkembang dalam ruang opini publik dan media sebagai perdebatan normatif, bukan semata persoalan pelanggaran prosedur, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terhadap kewenangan konstitusional DPR RI. Penanganan isu secara terukur dan berbasis penjelasan kelembagaan penting untuk menjaga kepercayaan publik, stabilitas politik hukum, serta legitimasi proses pengisian jabatan Hakim Konstitusi, DPR perlu:
a. Menyampaikan bahwa DPR RI telah menjalankan kewenangan konstitusionalnya sesuai Undang-Undang MK yang berlaku, dengan menegaskan bahwa perbedaan pandangan yang muncul merupakan ranah tafsir hukum, bukan bentuk pengabaian regulasi;
b. Mendorong DPR RI untuk menyampaikan penjelasan resmi dan terbuka kepada publik mengenai dasar hukum, kronologi, serta pertimbangan objektif dalam proses pemilihan Hakim Konstitusi guna meluruskan persepsi yang berkembang di ruang publik;
c. Menegaskan bahwa DPR RI memaknai proses seleksi Hakim Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme checks and balances antar-lembaga negara, sehingga keputusan yang diambil tetap berada dalam koridor kewenangan lembaga perwakilan;
d. Mendorong Kementerian Hukum untuk memperkuat penafsiran resmi dan harmonisasi regulasi terkait pengisian jabatan Hakim Konstitusi, agar tidak terjadi perbedaan interpretasi di masa mendatang yang dapat memposisikan DPR RI secara tidak proporsional;
e. Memastikan bahwa DPR RI tetap menghormati independensi Mahkamah Konstitusi dengan menempatkan polemik yang berkembang sebagai dinamika demokrasi, tanpa intervensi terhadap kewenangan yudisial MK;
f. Mendorong DPR RI untuk mengevaluasi regulasi teknis secara preventif, bukan reaktif, dengan tujuan memperjelas norma seleksi ke depan dan menunjukkan komitmen perbaikan tata kelola tanpa mengakui adanya kesalahan prosedural;
g. Menegaskan bahwa DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan secara proporsional dan berkelanjutan terhadap tata kelola kelembagaan MK, sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional dan penguatan kepercayaan publik, bukan sebagai respons atas tuduhan pelanggaran.