Izin 28 Perusahaan Dicabut Imbas Bencana Sumatera
Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti merusak lingkungan di wilayah Sumatera sebagai langkah korektif terhadap praktik eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkelanjutan. Kebijakan ini mencerminkan penguatan penegakan hukum lingkungan sekaligus membuka ruang evaluasi menyeluruh atas tata kelola perizinan, pemulihan ekosistem, dan perlindungan hak masyarakat terdampak. Apabila tidak ditindaklanjuti secara sistemik, pencabutan izin berpotensi menimbulkan persoalan lanjutan, seperti sengketa aset, pengangguran lokal, kerusakan lingkungan yang berlarut, serta ketidakpastian hukum bagi investasi yang patuh regulasi, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup untuk menuntaskan proses penegakan hukum lingkungan secara konsisten, termasuk pengenaan sanksi administratif lanjutan, perdata, dan/atau pidana terhadap pelaku, serta memastikan kewajiban pemulihan lingkungan (restorasi dan rehabilitasi) dilaksanakan dengan tenggat waktu yang terukur;
b. Memastikan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan sinkronisasi data perizinan sektor pertambangan dan energi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mencegah tumpang tindih izin, menutup celah perizinan bermasalah, dan memperbarui peta wilayah izin berbasis satu data nasional;
c. Mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk menata status lahan pascapencabutan izin, termasuk pengamanan aset negara, penyelesaian konflik agraria, dan penetapan peruntukan ruang yang selaras dengan rencana tata ruang wilayah dan daya dukung lingkungan;
d. Menyampaikan bahwa pemerintah daerah di Sumatera perlu dilibatkan secara aktif dalam pengawasan pascapencabutan izin melalui penguatan kapasitas teknis, penyediaan anggaran pemulihan lingkungan, serta skema transisi ekonomi bagi masyarakat terdampak agar pelayanan publik dan stabilitas sosial tetap terjaga;
e. Memastikan bahwa regulasi teknis perizinan dan pengawasan lingkungan diperbarui untuk memperketat prasyarat kepatuhan, audit lingkungan berkala, dan transparansi data perusahaan, termasuk kewajiban pelaporan terbuka yang dapat diakses publik sebagai instrumen pencegahan pelanggaran berulang;
f. Menegaskan bahwa DPR RI perlu mendorong integrasi kebijakan nasional pemulihan lingkungan dengan agenda pembangunan berkelanjutan, termasuk penyusunan peta jalan rehabilitasi ekosistem Sumatera dan penguatan mekanisme akuntabilitas lintas sektor guna memastikan pencabutan izin menghasilkan perbaikan lingkungan yang nyata dan berkelanjutan.