Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah

Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah yang diperingati setiap tanggal 27 Rajab atau 16 Januari 2026 menjadi momentum penting bagi umat Islam di Indonesia untuk merefleksikan nilai-nilai spiritual, moral, dan sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks tersebut, peringatan Isra Mi’raj perlu dimaknai secara substantif dan dijadikan sarana penguatan nilai kebangsaan, sehingga DPR RI perlu:

a. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan momentum Isra Mi’raj sebagai sarana meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta menyampaikan bahwa Isra Mi’raj tidak hanya dimaknai sebagai peristiwa keagamaan, tetapi juga sebagai pengingat akan pentingnya integritas, kejujuran, kedisiplinan, serta penguatan toleransi dan persatuan di tengah tantangan sosial, ekonomi, dan politik yang dihadapi bangsa saat ini;

b. Mendorong Pemerintah bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dengan melibatkan institusi pendidikan dan keagamaan untuk memaknai peringatan Isra Mi’raj secara substantif melalui kegiatan edukatif dan inklusif yang menekankan nilai kejujuran, kedisiplinan, kepedulian sosial, dan toleransi antarumat beragama;

c. Menyampaikan kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuka umat untuk terus menyampaikan pesan-pesan moderasi beragama, persatuan, dan kedamaian dalam peringatan Isra Mi’raj, guna menangkal potensi intoleransi, radikalisme, dan disinformasi yang masih menjadi perhatian publik;

d. Mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik Pemerintah maupun stakeholder agar menjadikan nilai-nilai Isra Mi’raj sebagai landasan moral dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik, sehingga tercipta kehidupan berbangsa yang berkeadilan, berintegritas, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.