Kebijakan Lanjutan Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
Nilai tukar rupiah pada kurs tengah Bank Indonesia (JISDOR) tercatat menembus Rp16.945 per dolar Amerika Serikat. Bahkan, di sejumlah perbankan nasional, kurs jual dolar AS telah melampaui level diatas Rp17.000. Kondisi ini mencerminkan meningkatnya tekanan terhadap stabilitas nilai tukar yang berpotensi berdampak luas pada inflasi, beban utang, dunia usaha, serta daya beli masyarakat, DPR perlu:
a. Meminta Bank Indonesia (BI) untuk memperkuat langkah stabilisasi nilai tukar rupiah melalui kebijakan moneter yang terukur, termasuk intervensi pasar valas dan penguatan koordinasi kebijakan dengan pemerintah;
b. Mendorong Kementerian Keuangan untuk menjaga kredibilitas dan disiplin fiskal, termasuk pengelolaan defisit dan pembiayaan utang yang pruden, guna meredam sentimen negatif pasar terhadap perekonomian nasional;
c. Meminta pemerintah untuk memperkuat koordinasi kebijakan fiskal dan moneter secara erat dan berkelanjutan agar respons terhadap tekanan nilai tukar bersifat terpadu dan efektif;
d. Mendorong pemerintah untuk memperkuat ketahanan sektor eksternal melalui peningkatan ekspor bernilai tambah, pengendalian impor strategis, serta optimalisasi devisa hasil ekspor agar pasokan valuta asing dalam negeri tetap terjaga;
e. Meminta pemerintah dan BI untuk memastikan stabilitas harga kebutuhan pokok dan energi melalui langkah antisipatif, guna mencegah dampak lanjutan pelemahan rupiah terhadap inflasi dan daya beli masyarakat;
f. Mendorong pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan investor melalui kepastian kebijakan, konsistensi regulasi, serta penguatan iklim investasi yang kondusif di tengah dinamika ekonomi global;
g. Meminta pemerintah untuk menyampaikan komunikasi kebijakan yang transparan dan kredibel kepada publik dan pelaku pasar, agar tidak terjadi kepanikan yang dapat memperburuk tekanan terhadap nilai tukar rupiah.