Perayaan Natal 2025
Hari Raya Natal diperingati pada 25 Desember 2025 oleh umat Kristiani di Indonesia dan seluruh dunia. Peringatan Natal 2025 mengusung tema yang menekankan nilai kasih, damai sejahtera, dan pengharapan, sekaligus menjadi momentum memperkuat toleransi antarumat beragama dan persatuan nasional. Dalam konteks keberagaman Indonesia serta dinamika sosial dan keamanan pada periode Natal dan Tahun Baru, negara perlu memastikan jaminan kebebasan beribadah, stabilitas sosial, dan kelancaran pelayanan publik, sehingga perayaan Natal dapat berlangsung aman, tertib, dan khidmat, DPR perlu:
a. Menyampaikan bahwa DPR RI mengucapkan selamat memperingati Hari Raya Natal 25 Desember 2025 kepada seluruh umat Kristiani di Indonesia, dengan harapan nilai kasih, damai, dan persaudaraan Natal dapat memperkuat persatuan nasional serta semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. Mendorong Kementerian Agama bersama Pemerintah Daerah untuk memastikan seluruh rangkaian ibadah Natal berlangsung dengan tertib, aman, dan khidmat, melalui koordinasi aktif dengan pengelola gereja serta forum kerukunan umat beragama (FKUB), guna mencegah potensi gangguan sosial maupun intoleransi;
c. Mendorong Kapolri dan aparat keamanan terkait untuk meningkatkan pengamanan terpadu pada malam Natal dan Hari Natal, khususnya di gereja-gereja, ruang publik, dan pusat keramaian, melalui langkah preventif, deteksi dini, dan operasi pengamanan terpadu selama periode Nataru;
d. Memastikan bahwa pemerintah pusat dan daerah tetap menjamin keberlanjutan pelayanan publik esensial selama perayaan Natal, termasuk layanan kesehatan, transportasi, energi, telekomunikasi, dan penanganan kedaruratan, agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dan aktivitas sosial secara aman dan nyaman;
e. Menegaskan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana damai dan kondusif selama perayaan Hari Raya Natal, sebagai wujud nyata toleransi antarumat beragama, penghormatan terhadap kebhinekaan, serta implementasi nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika;
f. Memastikan komitmen pengawasan DPR RI terhadap kesiapan lintas sektor dalam penyelenggaraan Natal dan Tahun Baru, termasuk evaluasi aspek keamanan, pelayanan publik, serta perlindungan hak beribadah warga negara, sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap kinerja pemerintah.(DRL)