Larangan Kembang Api Tahun Baru
Larangan pesta kembang api yang disampaikan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menjelang perayaan tertentu dimaksudkan untuk menjaga ketertiban umum, keselamatan masyarakat, dan mencegah potensi gangguan keamanan. Namun, kebijakan tersebut memunculkan perdebatan publik terkait dasar hukum, kejelasan sanksi, serta konsistensi penerapannya di lapangan. Ketidakjelasan regulasi berpotensi menimbulkan multitafsir, gesekan sosial, serta persepsi penegakan hukum yang tidak seragam, sehingga memerlukan penegasan kebijakan secara komprehensif dan terukur, DPR perlu:
a. Mendorong Kapolri untuk menyampaikan secara terbuka dasar hukum larangan pesta kembang api, termasuk rujukan undangundang, peraturan pemerintah, atau peraturan kepolisian yang menjadi pijakan penindakan, guna menjamin kepastian hukum dan mencegah polemik di ruang publik;
b. Menyampaikan bahwa Kapolri perlu merumuskan pedoman teknis pelaksanaan larangan yang bersifat nasional, mencakup definisi ruang lingkup larangan, pengecualian terbatas, serta mekanisme perizinan jika ada, agar implementasi di daerah berjalan seragam;
c. Memastikan bahwa Kapolri menetapkan klasifikasi sanksi yang proporsional dan berjenjang administratif, peringatan, hingga pidana sesuai tingkat pelanggaran, serta disosialisasikan secara luas kepada pemerintah daerah dan masyarakat sebelum dilakukan penegakan;
d. Mendorong kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah untuk mengintegrasikan kebijakan larangan tersebut dengan pengaturan ketertiban umum daerah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara aparat kepolisian dan perangkat daerah dalam penindakan;
e. Menegaskan bahwa DPR RI melalui fungsi pengawasan perlu meminta penjelasan resmi Kapolri terkait efektivitas kebijakan larangan pesta kembang api, termasuk data pelanggaran, dampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, serta potensi implikasi sosial-ekonomi, sebagai dasar evaluasi kebijakan ke depan;
f. Memastikan bahwa DPR RI mendorong penguatan komunikasi publik oleh kepolisian dengan pendekatan persuasif dan edukatif, sehingga kebijakan larangan dipahami sebagai upaya perlindungan keselamatan publik, bukan pembatasan yang bersifat represif.(DRL)