Aceh Minta Bantuan Badan PBB

Pemerintah Provinsi Aceh mengajukan permohonan bantuan kepada dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa yakni United Nations Development Programme (UNDP) dan United Nations Children's Fund (UNICEF) untuk mendukung penanganan dampak banjir bandang dan longsor yang meluas di sejumlah wilayah. Langkah ini mencerminkan tingginya kebutuhan pemulihan pascabencana, terutama pada layanan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan rehabilitasi infrastruktur, sekaligus menuntut koordinasi yang jelas antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan mitra internasional agar bantuan berjalan efektif, sesuai kerangka hukum nasional, dan akuntabel, DPR perlu: 

a. Mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk segera mempelajari dan menanggapi surat permintaan bantuan internasional dari Pemerintah Aceh, serta menyusun pedoman koordinasi antara pemerintah pusat dan provinsi dalam menerima dukungan dari lembaga internasional yang sesuai dengan ketentuan hukum nasional; 

b. Mendorong Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk memformalkan mekanisme integrasi relawan dan lembaga internasional termasuk UNDP dan UNICEF dalam sistem tanggap darurat nasional, termasuk standar operasional prosedur untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi; 

c. Memastikan bahwa Kementerian Hukum melakukan kajian hukum terkait penerimaan bantuan internasional, termasuk status entitas internasional di Indonesia, pembebasan pajak atau bea masuk untuk barang bantuan kemanusiaan, serta perlindungan hukum terhadap relawan asing yang terlibat; 

d. Menyampaikan bahwa Kementerian Sosial harus segera menguatkan layanan sosial dasar di daerah terdampak, termasuk dukungan psikososial, perlindungan anak, dan perlindungan kelompok rentan, dengan memanfaatkan keahlian teknis dari UNICEF serta lembaga internasional lainnya secara sinergis; 

e. Mendorong Kementerian Keuangan untuk menyusun kebijakan fiskal yang memfasilitasi aliran bantuan barang dan jasa dari luar negeri termasuk pembebasan bea masuk atau tarif pajak tertentu untuk mempercepat distribusi bantuan kemanusiaan sesuai prinsip nasional dan internasional; 

f. Menegaskan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum harus mempercepat pemulihan infrastruktur kritis yang rusak, serta menyusun rencana rehabilitasi jangka menengah dan panjang dengan dukungan teknis dari mitra internasional untuk memastikan ketahanan infrastruktur terhadap bencana selanjutnya; 

g. Mendorong DPR melalui Komisi terkait untuk melakukan fungsi pengawasan aktif terhadap pelaksanaan kerja sama internasional ini, termasuk evaluasi capaian, penyerapan bantuan, dan akuntabilitas penggunaan sumber daya dalam rangka pemulihan pascabencana secara transparan dan bertanggung jawab; 

h. Menegaskan bahwa Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu memberikan dukungan stabilitas ekonomi dan sistem keuangan di wilayah terdampak, termasuk akses pembiayaan mikro untuk pemulihan usaha masyarakat pascabencana, bekerja sama dengan lembaga internasional yang memiliki program pemberdayaan ekonomi.(DRL)