22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Dicabut

Pencabutan 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan oleh pemerintah menegaskan upaya penertiban tata kelola kehutanan yang selama ini dinilai bermasalah, baik dari aspek kepatuhan hukum, kinerja usaha, maupun dampak ekologis dan sosial. Kebijakan ini dibarengi dengan rencana menghidupkan kembali Kantor Wilayah Kehutanan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, yang diproyeksikan memperkuat pengawasan, pelayanan perizinan, dan pengendalian pemanfaatan hutan, DPR perlu: 

a. Mendorong Kementerian Kehutanan untuk memastikan pencabutan perizinan didasarkan pada evaluasi hukum dan teknis yang transparan, terdokumentasi, serta dapat diuji secara administratif dan yudisial guna meminimalkan potensi sengketa dan menjaga kepastian hukum bagi pelaku usaha; 

b. Memastikan bahwa Kementerian Kehutanan bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyiapkan skema transisi kebijakan perizinan yang jelas, termasuk mekanisme keberatan dan perbaikan kepatuhan, agar iklim investasi tetap terjaga tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan; 

c. Mendorong pengaktifan kembali Kantor Wilayah Kehutanan disertai pengaturan kewenangan yang tegas melalui regulasi teknis, sehingga tidak terjadi tumpang tindih fungsi dengan pemerintah daerah maupun unit pelaksana teknis lain di sektor kehutanan; 

d. Menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan perlu membangun sistem data dan aset kehutanan terintegrasi, mencakup status perizinan, konsesi, tutupan hutan, dan sanksi administratif, sebagai dasar pengambilan keputusan dan pengawasan berbasis bukti; 

e. Mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat aspek sosial-politik melalui pelibatan masyarakat sekitar hutan dan pemerintah daerah dalam pengawasan lapangan, guna mencegah konflik tenurial serta memastikan manfaat kebijakan dirasakan secara adil; 

f. Memastikan bahwa pelayanan publik di bidang kehutanan tetap berjalan efektif pascapencabutan izin, dengan standar layanan yang jelas, waktu proses terukur, dan kanal pengaduan yang responsif terhadap pelaku usaha dan masyarakat; 

g. Menegaskan peran DPR RI untuk melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap implementasi pencabutan izin dan reaktivasi Kantor Wilayah Kehutanan, termasuk evaluasi regulasi turunan, kinerja pengawasan, serta dampaknya terhadap perlindungan hutan dan tata kelola kehutanan nasional.(DRL)