Tren Peningkatan Keterlibatan Anak dalam Terorisme
Keterlibatan anak di bawah umur dalam jaringan tindak pidana terorisme semakin menunjukkan tren peningkatan. Densus 88 Antiteror Polri menyebutkan selama tahun 2025 ada 110 anak direkrut oleh kelompok radikal jaringan terorisme melalui media sosial dan game online. Jumlah tersebut meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya, DPR perlu:
a. Meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk meningkatkan deteksi dini terhadap konten, akun, serta jaringan perekrut radikalisme yang beroperasi melalui media sosial dan platform game online, termasuk melakukan pemblokiran cepat (rapid takedown);
b. Mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah (Kemendikdasmen) bersama Komdigi untuk memperluas program literasi digital yang berfokus pada pencegahan radikalisasi anak, termasuk modul khusus tentang keamanan digital, bahaya pergaulan virtual, dan teknik manipulasi online oleh kelompok radikal;
c. Meminta Pemerintah memperkuat peran sekolah, guru BK, dan pengawas sekolah untuk mengenali gejala keterpaparan radikalisme pada siswa, melalui pelatihan khusus dan mekanisme pelaporan yang aman dan terintegrasi;
d. Mendorong Pemerintah bekerja sama dengan penyedia platform game online dan media sosial untuk menyusun sistem moderasi yang lebih ketat, termasuk fitur pelaporan konten dan percakapan yang berpotensi radikal, serta kewajiban menyediakan parental control yang lebih efektif;
e. Meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan layanan pemulihan, pendampingan psikologis, serta rehabilitasi sosial bagi anak-anak yang telah terekspos atau terindikasi direkrut oleh jaringan terorisme;
f. Meminta Polri, Densus 88, BNPT, BSSN, dan Komdigi memperkuat koordinasi intelijen dan mekanisme pertukaran data guna memutus rantai perekrutan anak oleh jaringan terorisme di ruang digital.(DRL)