Revisi PMK Soal Dana Desa Memicu Kekhawatiran Soal Penyaluran

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan ketentuan baru pencairan dana desa, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang merevisi PMK 108/2024. Dalam PMK yang diberlakukan sejak Selasa (25/11/2025), Menkeu menambah syarat pencairan Dana Desa tahap II, yaitu kewajiban pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Kebijakan baru ini berpotensi mempengaruhi kelancaran penyaluran Dana Desa di seluruh wilayah, DPR perlu:

a.       Mengapresiasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas upaya memperkuat tata kelola fiskal desa, namun mendorong agar implementasi PMK 81/2025 dilakukan secara bertahap, realistis, dan mempertimbangkan kesiapan hukum serta kapasitas desa dalam membentuk KDMP/KKMP;


b.  Mendorong Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memberikan pendampingan intensif kepada desa terkait proses pembentukan koperasi, mulai dari penyusunan akta, kelayakan usaha, manajemen koperasi, hingga tata kelola keuangan agar syarat penyaluran tidak membebani desa;


c.       Mendorong Kemenkeu memastikan kebijakan penundaan penyaluran Dana Desa tahap II tidak menghambat pelayanan dasar desa seperti bidang kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat dengan menyediakan opsi transisi atau dispensasi khusus bagi desa yang mengalami hambatan administratif;


d.   Mendorong Kemendes PDT dan pemerintah daerah melakukan monitoring berkala terhadap perkembangan pembentukan KDMP/KKMP di setiap desa, serta memastikan tidak ada tekanan atau percepatan yang justru memicu pembentukan koperasi  yang  tidak  berkualitas  secara  legal  maupun operasional;


e. Mendorong DPR melalui Komisi XI dan Komisi V melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi PMK 81/2025, khususnya potensi dampaknya terhadap realisasi Dana Desa, kesiapan desa, risiko penundaan masif penyaluran anggaran, serta memastikan bahwa pembentukan KDMP/KKMP benar- benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa dan bukan sekadar memenuhi syarat administratif. (MDS)