Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi dan dua mantan direksi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi memunculkan perhatian publik terkait transparansi, akuntabilitas proses hukum, serta dampaknya terhadap tata kelola BUMN dan kepercayaan publik, DPR perlu: 

a. Mendorong Kementerian Hukum (Kemenhum) melakukan transparansi penuh terhadap seluruh tahapan kajian yang menjadi dasar usulan rehabilitasi, termasuk kriteria, analisis hukum, dan rekomendasi pakar independen, agar proses rehabilitasi dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik;

 b. Menyampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama DPR melalui Komisi XIII DPR harus mengevaluasi implikasi rehabilitasi terhadap putusan perkara korupsi badan usaha milik negara (BUMN) dan menyusun pedoman untuk memastikan bahwa hak rehabilitasi tidak melemahkan efek jera dan pemulihan kerugian negara; 

c. Memastikan bahwa Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) menetapkan mekanisme penilaian, pemulihan, dan pengembalian aset negara yang jelas dalam kasus-kasus korporasi BUMN, sehingga rehabilitasi tidak menimbulkan kesan pembebasan tanpa pemulihan tanggung jawab keuangan; 

d. Mendorong DPR melakukan regulasi teknis yang menetapkan syarat, prosedur, dan batasan penggunaan hak rehabilitasi dalam lembaga publik dan BUMN, termasuk klausul yang memastikan tidak ada konflik kepentingan dan tidak mereduksi pengawasan internal maupun eksternal; 

e. Menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR bersama masyarakat sipil perlu memperkuat sistem data dan manajemen aset BUMN, termasuk pelaporan berkala kerjasama usaha dan akuisisi, agar kejadian serupa dapat terdeteksi sejak dini dan tindakan korektif dapat dilakukan; 

f. Menegaskan komitmen bahwa DPR RI menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap seluruh keputusan rehabilitasi di lembaga publik, termasuk meminta laporan hasil evaluasi, melakukan hearing dengan pihak-terkait, dan melibatkan masyarakat dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas.(DRL)