Penghitungan Upah Minimum 2026

Perdebatan mengenai penetapan upah minimum kembali mencuat setelah Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menegaskan pentingnya penggunaan formula PP 51/2023 untuk menjaga kepastian regulasi dan stabilitas usaha. Di tengah dinamika inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan tuntutan perlindungan pekerja, penetapan upah minimum 2026 membutuhkan kejelasan data dan koordinasi agar tidak memicu ketegangan industrial maupun ketidakpastian investasi, DPR perlu: 

a. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memastikan seluruh proses penetapan upah minimum 2026 mengikuti formula yang berlaku dalam PP 51/2023, sekaligus menyiapkan pedoman teknis yang seragam bagi seluruh daerah guna mengurangi perbedaan interpretasi regulasi; 

b. Mendorong Kemnaker dan Badan Pusat Statistik (BPS) memperkuat akurasi dan transparansi data inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, serta nilai konsumsi yang digunakan dalam formula upah, termasuk publikasi rutin yang mudah diakses publik dan pemerintah daerah; 

c. Mendorong pemerintah daerah melalui Dewan Pengupahan untuk menyampaikan dasar penghitungan upah secara terbuka kepada publik, termasuk metode, variabel, dan proyeksi ekonomi, guna menjaga kepercayaan dan mengurangi potensi konflik hubungan industrial; 

d. Mendorong Kemnaker dan Kementerian Koordinasi (Kemenko) Bidang Perekonomian melakukan dialog sosial tripartit yang lebih intensif dengan serikat pekerja dan pengusaha untuk merumuskan mitigasi bagi sektor-sektor yang rentan terpengaruh kenaikan upah, termasuk opsi penyesuaian bertahap atau skema dukungan produktivitas; 

e. Memastikan bahwa Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memetakan potensi dampak kenaikan upah minimum terhadap daya saing investasi di daerah, serta menyiapkan langkah korektif seperti insentif investasi padat karya dan dukungan peningkatan kualitas pekerja; 

f. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan analisis fiskal atas implikasi penetapan upah minimum terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk kemungkinan perluasan insentif perpajakan bagi sektor tertentu guna mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menjaga stabilitas ekonomi daerah; 

g. Menyampaikan bahwa Kemnaker perlu mengembangkan sistem pengawasan digital terhadap implementasi upah minimum di perusahaan, termasuk integrasi laporan kepatuhan, mekanisme aduan pekerja, dan penindakan atas pelanggaran untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik; 

h. Mendorong Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengintegrasikan isu pengupahan ke dalam perencanaan tenaga kerja nasional, termasuk proyeksi kebutuhan industri masa depan dan strategi peningkatan produktivitas agar kebijakan upah lebih selaras dengan arah pembangunan jangka panjang.(DRL)