OJK Terbitkan POJK 24/2025 untuk Klasifikasi Rekening Bank

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK 24/2025 yang menetapkan klasifikasi rekening bank menjadi aktif, tidak aktif, dan dormant untuk memperkuat tata kelola, mencegah penyalahgunaan, serta meningkatkan perlindungan nasabah. Kebijakan ini menuntut penyesuaian sistem perbankan, kejelasan teknis, serta pengawasan legislatif agar implementasinya tidak menimbulkan hambatan layanan maupun akses keuangan masyarakat, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Keuangan dan OJK untuk segera merumuskan petunjuk teknis nasional terkait implementasi POJK 24/2025 yang mencakup definisi operasional, batasan waktu transisi, dan mekanisme pelaporan kepada publik guna memastikan kepastian hukum atas status rekening nasabah; 

b. Menegaskan bahwa OJK harus memfasilitasi penyusunan regulasi pelengkap di tingkat bank secara nasional termasuk kebijakan internal bank untuk klasifikasi rekening, sistem flagging otomatis, serta pemutakhiran data nasabah agar regulasi teknis dapat diterapkan secara konsisten antar-bank; 

c. Memastikan bahwa bank-bank umum menyediakan layanan aktivasi kembali atau penutupan rekening melalui kanal fisik dan digital secara mudah dan transparan bagi nasabah sesuai dengan POJK, guna menghindari hambatan akses keuangan publik terutama bagi nasabah dengan mobilitas rendah atau di daerah terpencil; 

d. Mendorong OJK dan bank-bank untuk memperkuat perlindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah dalam proses pengklasifikasian dan pemantauan rekening tidak aktif/dormant, termasuk penerapan prinsip “know your customer” dan anti-fraud secara sistemik agar reputasi dan keamanan sistem keuangan nasional terjaga; 

e. Mendorong bank-bank dan OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menyelenggarakan program edukasi publik nasional mengenai hak dan kewajiban nasabah terkait status rekening (aktif, tidak aktif, dormant), biaya administrasi dan potensi risiko penyalahgunaan rekening agar masyarakat sadar dan dapat berpartisipasi secara informatif dalam tata kelola sektor perbankan;

f. Memastikan bahwa regulasi ini diikuti dengan pengembangan sistem data interbank nasional yang memungkinkan pertukaran informasi mengenai status rekening tidak aktif/dormant antarbank secara aman dan efisien, guna mencegah silo data dan memperkuat pengawasan kolektif atas potensi penyalahgunaan rekening dalam sistem perbankan.(DRL)