MK Tegaskan Larangan Anggota Polri Menjabat Posisi Sipil

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil berlaku serta-merta dan tidak perlu menunggu revisi UU Polri. Namun, pernyataan sejumlah pihak yang mendorong penundaan implementasi menimbulkan kekhawatiran atas kepastian hukum, akuntabilitas institusi, dan komitmen reformasi kepolisian, sehingga diperlukan langkah cepat dan terukur untuk memastikan putusan tersebut dijalankan konsisten di seluruh tingkat pemerintahan, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Hukum untuk segera menerbitkan pedoman teknis pelaksanaan putusan MK yang menjelaskan mekanisme mundur atau berhentinya anggota Polri yang memegang jabatan sipil, agar kepastian hukum dan segera jalan; 

b. Mendorong DPR untuk melakukan pengawasan aktif melalui Komisi III agar tidak ada alasan penundaan pelaksanaan putusan MK dengan argumen revisi UU Polri, sesuai prinsip bahwa putusan MK bersifat langsung mengikat; 

c. Menegaskan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Polri bersama-instansi terkait wajib menyusun basis data nasional terintegrasi yang mencatat jabatan sipil yang diisi oleh anggota Polri, untuk memantau dan memastikan tidak terjadi rangkap jabatan serta melakukan audit secara berkala; 

d. Memastikan bahwa DPR menginisiasi regulasi teknis pendukung misalnya revisi Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang memperjelas sanksi administratif dan mekanisme pengunduran diri otomatis bagi anggota Polri yang tetap memegang jabatan sipil setelah ditegaskan dalam putusan MK; 

e. Mendorong Polri untuk melakukan penataan aset dan jabatan sipil yang diisi personel Polri, termasuk menyusun road-map pengalihan fungsi ke pejabat sipil secara bertahap dan transparan dengan publikasi hasil-hasil monitoring ke DPR.(DRL)