Kelangkaan Ahli Gizi
Kelangkaan tenaga ahli gizi dalam pelaksanaan program Makan
Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat setelah Badan Gizi Nasional
(BGN) melaporkan banyak SPPG tidak dapat beroperasi karena tidak
memiliki ahli gizi, sementara Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI)
menilai persoalannya terletak pada ketidaktepatan distribusi tenaga.
Situasi ini berpotensi menghambat layanan gizi untuk anak sekolah
dan kelompok rentan serta menurunkan efektivitas anggaran program,
DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BGN
untuk menyusun peta nasional sebaran kebutuhan ahli gizi di
SPPG/MBG sebagai dasar regulasi penempatan tenaga,
sehingga penugasan dapat dilakukan secara sistemik dan
berdasarkan data terukur;
b. Menegaskan bahwa terdapat regulasi minimal jumlah dan
kualifikasi tenaga ahli gizi di setiap SPPG termasuk menetapkan
standar profesi dan sertifikasi yang diakui sebagai syarat
operasional dapur MBG, dan mendorong revisi regulasi bila
perlu agar standar tersebut ditegakkan secara nasional;
c. Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kementerian
Dalam Negeri untuk memasukkan alokasi anggaran dan formasi
pegawai ahli gizi ke dalam dokumen Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan APBD, agar
penempatan tidak bergantung pada proyek semata tetapi
menjadi layanan rutin daerah;
d. Memastikan bahwa pengelolaan data tenaga ahli gizi termasuk
status kepegawaian, tempat penugasan, dan mobilitas
antardaerah diintegrasikan dalam sistem informasi nasional
misalnya dalam sistem BKN atau data pusat kesehatan untuk
memudahkan pemantauan dan menghindari penugasan
tumpang tindih;
e. Mendorong BGN dan PERSAGI untuk memperkuat mekanisme
penugasan bersama, termasuk menyusun skema insentif atau
jaminan kepegawaian misalnya status PNS atau kontrak jangka
panjang bagi ahli gizi yang bersedia ditempatkan di wilayah
terpencil atau prioritas, agar distribusi tenaga tidak
terkonsentrasi di wilayah perkotaan;
f. Menegaskan bahwa aspek pelayanan publik tidak hanya terkait
kuantitas jumlah ahli gizi tetapi juga kualitas oleh karena itu
mendorong Kemenkes dan perguruan tinggi terkait untuk
menyusun standar pelatihan, pembekalan lapangan, dan
supervisi lapangan khusus untuk tenaga ahli gizi di MBG, agar
kompetensi mereka sesuai kebutuhan program dan kondisi
lapangan;
g. Mendorong agar Kemenkes bersama BGN mengembangkan
regulasi teknis yang mengintegrasikan aspek rantai pasok
pangan, keamanan pangan, pengolahan dan distribusi makanan
bergizi karena keberadaan ahli gizi saja tidak cukup bila kondisi
teknis dapur, peralatan, dan hygiene sanitasi tidak memadai.(DRL)