Jaringan Teroris Aktif Rekrut Anak-anak lewat Media Sosial dan Gim Daring
Pengungkapan Densus 88 terkait meningkatnya perekrutan anak dan
pelajar ke dalam jaringan terorisme dari hanya 17 anak (2011–2017)
menjadi lebih dari 110 anak pada 2025 menunjukkan ancaman serius
bagi keamanan nasional dan perlindungan anak. Modus terbaru
melalui media sosial dan gim daring menandai perubahan pola
radikalisasi yang semakin halus dan sulit terdeteksi, DPR perlu:
a. Mendorong Densus 88 dan Polri memperkuat patroli siber serta
sistem deteksi dini di platform media sosial dan gim daring,
dengan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk
mengidentifikasi pola komunikasi berisiko yang menargetkan
anak di bawah umur;
b. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
bekerja sama dengan platform digital dan perusahaan gim
global untuk memperketat moderasi konten, menutup akun
perekrut, serta memperluas mekanisme pelaporan cepat bagi
orang tua dan guru;
c. Mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Kemendikdasmen) mengintegrasikan pendidikan literasi digital,
kontra-radikalisasi, dan keamanan siber ke dalam kurikulum
sekolah, serta memberikan pelatihan kepada guru untuk
mengenali tanda-tanda radikalisasi pada siswa;
d. Mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan
program rehabilitasi psikososial bagi anak yang pernah
terekspos atau terpapar radikalisasi, sehingga mereka dapat
kembali ke lingkungan pendidikan dan sosial yang aman;
e. Mendorong DPR melalui Komisi I, III dan XIII memperkuat
pengawasan terhadap kolaborasi lintas kementerian/lembaga
dalam penanggulangan radikalisme daring, serta memastikan
kerangka hukum perlindungan anak terorisme diperbarui sesuai
dinamika ancaman digital masa kini. (RAN)