Bencana Longsor Jawa Bagian Selatan

Telah terjadi musibah bencana longsor di Kabupaten Banjarnegara dan Cilacap pada Sabtu, 15 November 2025 dan Senin, 17 November 2025. Kejadian tersebut menyebabkan kerusakan infrastruktur bagunan, 16 orang meninggal dan 7 orang masih dalam pencarian di Cilacap, sementara 2 orang meninggal dan 27 orang masih dalam pencarian di Banjarnegara, DPR perlu:

a. Menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan keprihatinan yang mendalam atas musibah bencana longsor yang terjadi di Cilacap dan Banjarnegara, sekaligus menyatakan komitmen DPR untuk mendukung percepatan penanganan darurat, evakuasi, dan pemulihan pascabencana; 

b. Mendorong pemerintah bersama Direktorat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (DVMBG) Kementerian ESDM, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Pemerintah Daerah, peneliti dan stakeholder terkait untuk melakukan penguatan upaya mitigasi jangka panjang di wilayah rawan longsor, terutama di Banjarnegara dan Cilacap, dengan melakukan analisis geologi, pemetaan zona merah, dan perbaikan struktur tanah guna mengurangi risiko longsor susulan; 

c. Menyampaikan apresiasi semua pihak yang sudah bekerja keras dalam melakukan upaya evakuasi, baik petugas gabungan, relawan, dan masyarakat setempat; 

d. Mendorong pemerintah berkoordinasi dengan BNPB melalui BPBD bersama Pemda untuk menjamin tersedianya fasilitas pengungsian yang layak dan standar termasuk penyediaan tempat tinggal sementara yang aman, bersih, dan tidak melebihi kapasitas, fasilitas kesehatan di posko pengungsian, layanan dukungan psikososial bagi keluarga korban dan anak-anak, serta manajemen pengungsian yang memperhatikan kelompok rentan (lansia, perempuan, anak, penyandang disabilitas);

e. Mendorong BNPB beserta aparat gabungan untuk melakukan percepatan proses evakuasi korban dengan memaksimalkan seluruh sumber daya, termasuk penambahan personel SAR, alat berat, anjing pelacak (K9), serta penggunaan teknologi seperti drone thermal untuk mendeteksi korban yang tertimbun material longsor; 

f. Mendorong pemerintah untuk segera melakukan audit tata ruang dan lingkungan untuk menilai apakah perubahan fungsi lahan, deforestasi, atau pembangunan yang tidak terkendali turut menjadi faktor kerentanan, terlebih kejadian longsor di dua Kabupaten tersebut berulang kali terjadi. (NNA)