Bandara Swasta Beroperasi Tanpa Otoritas Negara
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan sebuah bandara milik PT IMIP di Morowali, Sulawesi Tengah, yang beroperasi tanpa kehadiran otoritas negara. Tidak ada aparat keamanan, Bea Cukai, maupun Imigrasi yang bertugas di lokasi tersebut. Temuan ini membuat publik heboh karena fasilitas bandara seharusnya berada di bawah pengawasan ketat negara, DPR perlu:
a. Mendorong Pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap fasilitas transportasi udara milik Perusahaan swasta, khususnya di kawasan industri terpadu untuk memastikan bahwa setiap bandara dan landasan udara berada di bawah pengawasan dan kontrol negara, serta tidak digunakan untuk aktivitas yang berisiko mengganggu keamanan dan ketertiban nasional;
b. Mendorong Satgas PHK bersama Pemerintah Daerah (pemda) menindaklanjuti temuan ini dengan memastikan seluruh fasilitas perusahaan yang berada di kawasan hutan memiliki izin penggunaan kawasan yang sah, tidak melanggar ketentuan lingkungan hidup, dan tidak mengoperasikan infrastruktur tanpa pengawasan negara;
c. Meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama TNIPolri, Bea Cukai, dan Imigrasi melakukan investigasi penuh atas operasional bandara tersebut, termasuk status perizinan, standar keselamatan penerbangan, arus keluar masuk barang dan orang, serta potensi pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Penerbangan dan peraturan terkait keamanan transportasi udara;
d. Meminta Kemenhub menertibkan serta memperketat regulasi bandara khusus milik korporasi, termasuk kewajiban pelaporan berkala, kehadiran perwakilan otoritas negara, mekanisme inspeksi mendadak, serta prosedur darurat yang harus ditaati oleh seluruh operator bandara non-komersial;
e. Meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memastikan adanya pengawasan ketat terhadap lalu lintas orang, terutama pekerja asing, di setiap bandara yang digunakan untuk mobilitas tenaga kerja asing atau kegiatan industri berisiko tinggi;
f. Meminta Ditjen Bea Cukai memperkuat kontrol atas lalu lintas barang yang keluar dan masuk melalui bandara milik perusahaan, termasuk potensi penyelundupan, pelanggaran kepabeanan, dan aliran barang berisiko tinggi yang dapat mengganggu stabilitas industri maupun keamanan nasional;
g. Meminta pemerintah menegakkan kembali prinsip kedaulatan negara atas seluruh aktivitas penerbangan dan fasilitas bandara, serta menyusun mekanisme pengawasan terpadu di kawasan industri strategis agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain.(DRL)