65 Tewas dalam Kebakaran Hong Kong, WNI Terdampak
a. Mendorong
KJRI Hong Kong terus memantau kondisi korban dan segera mengevakuasi WNI dari
lokasi terdampak dan menyusun emergency list WNI yang tinggal di komplek
tersebut guna mempercepat proses identifikasi;
b. Mendorong
KJRI melakukan pendampingan konsuler dan dan hukum berupa pendampingan medis
bagi WNI yang luka, dukungan psikologis bagi penyintas, bantuan hukum dan
administratif jika ada WNI yang memerlukan dokumen baru atau menghadapi permasalahan legal
terkait insiden;
c. Mendorong
KJRI memastikan pemerintah daerah Hong Kong mengizinkan KJRI terlibat dalam
proses identifikasi korban, memberikan akses informasi terkait WNI yang belum ditemukan, serta menjamin perlakuan yang
adil dan transparan dalam proses investigasi kebakaran;
d. Mendorong
pemerintah memfasilitasi pemulangan jenazah dengan menanggung seluruh proses
repatriasi jenazah WNI, menyediakan bantuan sosial dan santunan kepada keluarga
korban di Indonesia, serta mengaktifkan skema perlindungan pekerja migran bagi
WNI yang berstatus pekerja migran Indonesia (PMI);
e. Mendorong pemerintah melakukan penguatan sistem perlindungan WNI di luar negeri dengan melakukan evaluasi keselamatan hunian pekerja migran di Hong Kong, termasuk kepadatan tempat tinggal dan standar keselamatan bangunan, dan menyiapkan protokol mitigasi risiko bagi WNI yang tinggal di negara/kota berisiko tinggi;
f. DPR berkomitmen memperkuat kebijakan perlindungan pekerja migran dengan mendorong evaluasi perjanjian kerja sama Indonesia dan Hong Kong terkait standar keselamatan tempat tinggal bagi pekerja migran dan mekanisme pengawasan lingkungan tempat tinggal PMI oleh agen atau majikan. (MDS)