MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di AKD DPR
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa setiap alat
kelengkapan dewan (AKD) di DPR wajib memiliki keterwakilan
perempuan, termasuk dalam jabatan pimpinan. Putusan ini
menafsirkan ulang Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan
Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau
UU MD3 agar sejalan dengan prinsip kesetaraan gender dalam UUD
NRI 1945. Selama ini, perempuan di DPR masih terkonsentrasi di
bidang sosial dan pemberdayaan, sementara bidang strategis lain
didominasi laki-laki. Implementasi keputusan ini penting untuk
memastikan kebijakan publik yang lebih inklusif dan representatif, DPR
perlu:
a. Mendorong DPR untuk segera merevisi Tata Tertib DPR yang
mengatur mekanisme penetapan anggota dan pimpinan AKD
sehingga memuat kewajiban minimal 30 persen anggota
perempuan dari setiap fraksi dalam setiap AKD dan posisi
pimpinan AKD;
b. Menyampaikan bahwa setiap fraksi di DPR wajib menyusun
kebijakan internal afirmatif mengenai penugasan anggota
perempuan di seluruh AKD, termasuk bidang-yang
tradisionalnya didominasi laki-laki seperti ekonomi, hukum,
energi dan pertahanan;
c. Memastikan bahwa data keanggotaan AKD dan pimpinan AKD
secara rutin dipublikasikan sebagai aset terbuka DPR untuk
monitoring keterwakilan gender termasuk distribusi lintas fraksi
dan lintas komisi guna mendukung transparansi dan
akuntabilitas;
d. Mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerja sama dengan DPR
dalam pengembangan regulasi teknis misalnya surat edaran
bersama atau pedoman yang menjamin distribusi adil anggota
perempuan dalam AKD serta pelatihan kapasitas anggota
perempuan untuk jabatan pimpinan AKD;
e. Menegaskan bahwa DPR melalui fungsi pengawasan perlu
memantau secara berkala implementasi putusan MK tersebut
melalui laporan tahunan komisi atau rapat kerja antar-AKD serta
menetapkan mekanisme sanksi atau koreksi jika fraksi atau
AKD belum memenuhi standar minimal keterwakilan
perempuan;
f. Mendorong DPR bersama seluruh fraksi melakukan evaluasi
sosial-politikal atas hambatan struktural keterwakilan
perempuan misalnya budaya fraksi, sistem rotasi, dan orientasi
bidang serta merumuskan program publik yang mendorong
partisipasi perempuan dalam politik legislatif agar pipeline
kaderisasi serta pemajuan karier perempuan meningkat secara
sistemik. (NNA)