MK Wajibkan Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa setiap alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR wajib memiliki keterwakilan perempuan, termasuk dalam jabatan pimpinan. Putusan ini menafsirkan ulang Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau UU MD3 agar sejalan dengan prinsip kesetaraan gender dalam UUD NRI 1945. Selama ini, perempuan di DPR masih terkonsentrasi di bidang sosial dan pemberdayaan, sementara bidang strategis lain didominasi laki-laki. Implementasi keputusan ini penting untuk memastikan kebijakan publik yang lebih inklusif dan representatif, DPR perlu: 
a. Mendorong DPR untuk segera merevisi Tata Tertib DPR yang mengatur mekanisme penetapan anggota dan pimpinan AKD sehingga memuat kewajiban minimal 30 persen anggota perempuan dari setiap fraksi dalam setiap AKD dan posisi pimpinan AKD; 
b. Menyampaikan bahwa setiap fraksi di DPR wajib menyusun kebijakan internal afirmatif mengenai penugasan anggota perempuan di seluruh AKD, termasuk bidang-yang tradisionalnya didominasi laki-laki seperti ekonomi, hukum, energi dan pertahanan; 
c. Memastikan bahwa data keanggotaan AKD dan pimpinan AKD secara rutin dipublikasikan sebagai aset terbuka DPR untuk monitoring keterwakilan gender termasuk distribusi lintas fraksi dan lintas komisi guna mendukung transparansi dan akuntabilitas; 
d. Mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerja sama dengan DPR dalam pengembangan regulasi teknis misalnya surat edaran bersama atau pedoman yang menjamin distribusi adil anggota perempuan dalam AKD serta pelatihan kapasitas anggota perempuan untuk jabatan pimpinan AKD;
e. Menegaskan bahwa DPR melalui fungsi pengawasan perlu memantau secara berkala implementasi putusan MK tersebut melalui laporan tahunan komisi atau rapat kerja antar-AKD serta menetapkan mekanisme sanksi atau koreksi jika fraksi atau AKD belum memenuhi standar minimal keterwakilan perempuan; f. Mendorong DPR bersama seluruh fraksi melakukan evaluasi sosial-politikal atas hambatan struktural keterwakilan perempuan misalnya budaya fraksi, sistem rotasi, dan orientasi bidang serta merumuskan program publik yang mendorong partisipasi perempuan dalam politik legislatif agar pipeline kaderisasi serta pemajuan karier perempuan meningkat secara sistemik. (NNA)